Gunungsugih (Lampost.co)–Seorang pemuda berinisial J (29) asal Kelurahan Bandarjaya Timur, Kecamatan Terbanggibesar, Kabupaten Lampung Tengah diamanakan polisi atas dugaan tindak pinda pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku membobol rumah korban dan menggasak motor beserta uang tunai.
Kapolsek Way Pengubuan, Iptu Andi Meiriza mengatakan bahwa curat iru dilakukan pelaku pada 5 September 2023, sekitar pukul 11.00 wib di rumah korban, Malemta (55), warga Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Lamteng. Pelaku masuk ke rumah korban dengan merusak pagar.
“Setelah merusak pagar yang terbuat dari asbes, pelaku merusak pintu bagian belakang rumah korban dengan cara mendobrak dengan menggunakan kaki, setelah pintu terbuka lalu pelaku masuk kedalam rumah korban dan langsung masuk kedalam kamar dan mengambil uang tunai sebesar Rp200 ribu, berada di dalam tas korban,” kata dia saat dikonfirmasi Lampost.co pada Kamis, 28 September 2023.
Andi mengatakan setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, selanjutnya pelaku langsung mencari kunci kontak sepeda motor milik korban berada di depan meja TV dan menggondol motor yang di parkir pada ruang tamu. Setelah mengetahui motornya hilang, korban melapor ke Polsek Way Pengubuan.
“Setelah melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa pelaku pencurian tersebut berada di wilayah Kelurahan Bandar Jaya Timur, kemudian kami melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian tersebut, dan pelaku dapat diamankan di Jalan pinggir ledeng Kelurahan Bandarjaya Timur. Pelaku juga sudah mengakui dengan sebenar-benarnya telah melakukan pencurian sepeda motor di Tanjung Ratu Ilir,” ujarnya.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa kaos oblong warna hitam dan celana jeans yang dibeli pelaku dari hasil mencuri. Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Putri Purnama