Krui (Lampost.co) — Tekab 308 Polsek Pesisir Tengah dan Polres Pesisir Barat menangkap AD warga Pekon Sukadana, Kecamatan Pulau Pisang, Kabupaten Pesisir Barat atas kasus pembobolan warung.
Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan, mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan LP/B/04/I/3023/SPKT/SEK PETENG/RES LAMBAR/POLDA LAMPUNG, 12 Januari 2023. Pelaku juga sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan Nomor: DPO/02/II/2023/reskrim. “Pelaku lain sudah ditangkap dan sedang menjalani hukuman di Rutan Krui, Pesisir Barat,” kata Zaini, Selasa, 16 Mei 2023.
Adapun penangkapan pelaku AD dilakukan di sebuah indekos di Pekon Walur, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Senin, 15 Mei 2023 sekitar pukul 14.30 WIB. “Setelah dilakukan interview, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian pada Senin, 16 Januari 2023 bersama YF dan IW,” kata Kapolsek.
AD bersama rekannya YF dan IW melakukan pencurian dengan cara memanjat tembok menggunakan balok kemudian masuk warung dan mengambil tabung gas dan beberapa slop rokok berbagai merek. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp3,3 juta.
Adapun warung yang disatroni komplotan itu berada di Pekon Kebuayan, Kecamatan Karya Penggawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat. “Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana hukuman 7 tahun penjara.”