Kotaagung (Lampost.co): Polsek Pulau Panggung mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebuah sepeda motor di Dusun Jatimulyo, Pekon Tanjungbaru, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus pada Rabu, 21 Februari 2024, sekitar pukul 08.20 WIB.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Lidian (32), seorang pria warga Pekon Pulau Panggung, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus. Polisi menangkap pelaku tak berselang lama setelah mencuri sepeda motor Honda Beat warna merah BE-3688-ZM milik Rusmanto (35).
Kapolsek Pulau Panggung, AKP Rahadi mengatakan, kronologis kejadian bermula ketika pemilik sepeda motor, Rusmanto, pulang mengantarkan anak sekolah pada pukul 07.15 WIB dan memarkirkan kendaraannya pada teras luar rumah dengan kunci kontak masih menempel di motor.
Namun, pada pukul 08.20 WIB, Rusmanto mendengar suara sepeda motor dihidupkan dan mendapati kendaraannya telah hilang. Korban pun bersama warga dan Bhabinkambtimas setempat melakukan pengejaran ke arah Pulau Panggung.
Kemudian, pada pukul 08.30 WIB, saksi Johan Usnan dan Yonix Susanto melihat sepeda motor Rusmanto dikendarai oleh seseorang yang tidak dikenal, yang diduga sebagai pelaku, menuju arah Pekon Penantian Ulu Belu.
Bhabinkamtibmas Bripka Manurung dan Aipda Fherli Saputra memimpin warga melakukan pengejaran. Karena pelaku merasa takut, pelaku pun berhenti dan meninggalkan sepeda motor milik korban, lalu kabur ke arah perkebunan.
“Bhabinkamtibmas bersama warga segera menyisir lokasi persembunyian pelaku. Selang beberapa menit, akhirnya aparat bersama warga menangkap pelaku tanpa melakukan perlawanan,” kata Rahadi.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2020 dengan nomor polisi BE-3688-ZM serta dokumen STNK/BPKB atas nama Rusmanto.
“Korban juga sudah membuat laporan resmi ke Polsek Pulau Panggung, sebab atas pencurian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp21,6 juta,” ujarnya.
Kerja Sama
Kapolsek menyatakan bahwa keberhasilan dalam mengungkap kasus ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dengan kepolisian. Ia juga menyampaikan terima kasih dan mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap tindak kejahatan pencurian di lingkungan sekitar.
“Kami ucapkan terima kasih atas kolaborasi yang baik tersebut, sehingga warga bersama aparat berhasil menangkap pelaku curanmor tersebut,” ucapnya.
Saat ini, polisi menahan tersangka dan barang bukti di Mapolsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya itu, Pasal 363 KUHPidana menjerat pelaku, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
Reporter: Rusdi