Kotaagung (Lampost.co) — Polsek Pulau Panggung menangkap 2 pria warga Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Ulu Belu, karena terlibat kasus pencurian ponsel.
Kedua tersangka berinisial RS (18) yang berperan sebagai pelaku pencurian dan rekannya UL (19) selaku penadah barang curian. RS dan UL juga ternyata pernah melakukan pencurian ponsel di lokasi lain di Pekon Datarajan pada November 2022.
Dari tangan kedua tersangka polisi menyita barang bukti ponsel Vivo warna glacier blue milik korban dan sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam tanpa pelat nomor polisi milik tersangka RS.
Kapolsek Pulau Panggung AKP Musakir mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Abdulah Azis (48) juga warga Pekon Gunung Tiga, Ulu Belu.
“Kedua tersangka ditangkap di kediamannya, Minggu, 05 Maret 2023 sekitar pukul 00.10 WIB,” kata Musakir, Senin, 06 Maret 2023.
Deni Zulniyadi