Bandar Lampung –- Jajaran Polsek Sukarame berhasil ungkap kasus pembuangan bayi yang sempat membuat heboh di jembatan sungai Urip Sumoharjo, Way Halim, Bandar Lampung.
Pelaku sekaligus ibu kandung si bayi bernama inisial RA (21) warga Gedong Tataan yang berprofesi sebagai karyawan toko elektronik.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan RA teringkus saat bersembunyi ke rumah kakak kandungnya yang berada sekitar daerah Sukadanaham, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Jumat, 1 Maret 2024.
Adapun RA melakukan persalinan anaknya seorang diri dalam kamar mandi rumah kakak kandungnya.
“Saat berhasil mengeluarkan sang bayi, pelaku mencoba mengangkat jabang bayi dengan mengambil kaki bayi. Namun pegangan tangan RA terlepas sehingga bayi masuk kedalam ember yang berisikan air, dan bayi tidak bernyawa,” katanya, Minggu, 3 Maret 2024.
Melihat anaknya sudah tidak bernyawa, pelaku menaruh bayi tersebut ke dalam baskom warna putih dengan berbalut kaos warna merah.
Selanjutnya pelaku keluar dari kamar mandi dan mengambil kantong plastik warna hitam serta dustbag warna abu.
“Dalam kamar mandi kemudian RA langsung memasukan mayat bayi yang sudah berbalut potongan baju merah ke dalam plastik hitam dan dustbag, kemudian ia simpan ke ruang solat selama dua hari,” kata pihak Polsek Sukarame.
Setelah itu, pelaku membawa mayat bayi yang sudah terbungkus menggunakan sepeda motor lalu membuang ke sungai Urip Sumoharjo pada Rabu, 28 Februari 2024 sekitar pukul 08.00 WIB saat hendak berangkat kerja.
“Bayi pelaku buang ke sungai urip, karena sejalur dengan arah tempat RA bekerja, jadi sekalian berangkat kerja,” ujar Warsito.
Namun saat ini RA masih jalani perawatan Rumah Sakit Bhayangkara karena mengalami infeksi bagian kandungan. “Ya saat ini pelaku RA masih jalani perawatan intensif,” ujarnya.
Selain menangkap pelaku RA (21), petugas juga menyita satu buah kantong kresek warna hitam, 1 buah dustbag (tas) warna abu-abu, 1 potong kaos warna merah, 1 buah Baskom warna putih, dan 1 potong celana pendek olahraga warna merah.
Akibat perbuatannnya tersebut, Pelaku terjerat Pasal 80 ayat (3) Junto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlidungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 Tahun.