Bandar Lampung (Lampost.co) — Polsek Tanjungkarang Barat menangkap penjual minuman keras arak Bali berinisial IG (32). Pelaku merupakan warga Durian Payung, Tanjungkarang Barat. Polisi menyita 385 liter arak bali.
Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP Ono Karyono mengatakan penangkapan ini beraawal dari laporan masyarakat. Informasi yang masuk menyebutkan ada penjualan arak Bali yang menyasar remaja atau anak-anak yang masih sekolah.
“Setelah mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan under cover atau berpura-pura ingin beli tempat pelaku,” kata dia, Senin, 19 Agustus 2024.
Baca juga: DPRD Bandar Lampung Soroti Penjualan Minuman Beralkohol Caffe SVNS Tak Berizin
Saat penangkapan pada 14 Agustus 2024, polisi mendapati barang bukti arak di dalam 9 jeriken yang masing-masing berukuran sekitar 35 liter. Ada juga 140 botol berisikan minuman keras berukuran 500 ml. “Semua barang bukti kami amankan dan pelaku kami bawa untuk pemeriksaan lebih dalam,” kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku alkohol tersebut ia pesan dari seseorang yang berada di Provinsi Bali. Tersangka telah menjual minuman alkohol jenis arak Bali tanpa izin selama 6 bulan.
“Minuman tersebut ia jual kepada orang dewasa dan anak-anak sekolah. Alkohol tersebut ia beli dengan cara memesan online. Ia mengemas menggunakan botol 500 ml dan ia beri perasa lemon, jeruk, dan leci,” kata dia. “Sebotol tersangka juga mencapai Rp30 ribu, sehingga keuntungan sekitar Rp600 ribu per jeriken,” kata dia.
Tersangka mengaku sudah menjalani bisnis selama enam bulan terakhir dengan keuntungan Rp30 juta.
Konferensi pers di Polsek Tanjungkarang Barat. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)