Kotaagung (Lampost.co) — Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pekon Dadirejo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, mengatakan kedua tersangka ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif. Mereka berinisial AP (21), warga Pekon Dadirejo, dan MR (45), warga Pekon Belu, Kecamatan Kotaagung Barat.
“Kedua tersangka ditangkap tadi malam, Minggu, 24 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di kediamannya masing-masing,” kata Tjasudin, Senin, 25 Agustus 2025.
Empat HP Mahasiswa Raib
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat unit telepon genggam milik korban, yakni iPhone 13 warna pink, iPhone 11 warna hitam, Vivo Y50, dan Redmi 13C warna hitam.
“Barang bukti tersebut ditemukan saat pengembangan kasus di rumah MR di Pekon Belu, Kotaagung Barat,” ujarnya.
Tjasudin menjelaskan, pencurian terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Posko KKL-PPM Pekon Dadirejo. Korban pertama, Ayu Rista (23), warga Desa Gedung Ilir, Tulangbawang, baru menyadari kehilangan ponsel ketika bangun tidur. Saat dicek, jendela posko dalam kondisi terbuka dan rusak.
Tiga rekannya juga mengalami kehilangan dengan total empat unit ponsel raib. Akibat kejadian itu, para mahasiswa melapor ke Polsek Wonosobo dengan kerugian hingga mencapai Rp12 juta. (Rusdi Senapal)








