Gunungsugih (Lampost.co) — Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung meringkus preman pemalak pedagang duku asal Lampung Timur. Peristiwa itu sempat viral di media sosial karena korban mengunggah video keluh kesahnya usai dipalak.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, tersangka berinisial AI (20) warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. “Tersangka AI kami tangkap pada Selasa, 14 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WIB dalam Ops Sikat Krakatau 2024,” kata Kapolres dalam konferensi pers, Jumat, 17 Mei 2024 sore.
Andik mengatakan, penangkapan AI berdasarkan laporan korban Mega Radista (31) warga, Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Menurutnya, modus pelaku yakni sengaja menghadang pengendara jalan raya dengan alasan uang pengawalan.
Baca juga: Pelaku Pembuangan Bayi di Bangunrejo Lamteng Terungkap
Kapolres menjelaskan para pelaku pandai dalam menentukan jam dan target mereka. “Saat ini kami masih memburu 2 pelaku lain yang sudah kami ketahui identitasnya,” kata dia.
AKBP Andik mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melapor apabila mengalami kejadian serupa. Menurutnya, penangkapan pelaku akan lebih mudah apabila korban melaporkan kejadian tersebut. “Silahkan viralkan, namun juga disertai laporan di Kepolisian. Dengan adanya laporan, maka akan mempermudah penangkapan tersangka,” kata dia.
Sebelumnya, pedagang duku di palak preman di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Simpang Tiga Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Korban Mega Radista (31) bersama suaminya di adang orang tak di kenal saat hendak membawa muatan duku menuju Lampung Utara.
Mega pun menceritakan apa yang telah ia alami melalui rekaman video dan ia unggah di Facebook. Dalam video tersebut, Mega bersama suaminya mengendarai pikap warna silver BE-8174-IM.