Liwa (Lampost.co)–Polsek Bandarnegeri Suoh menangkap SM (26) warga Dusun Campursari, Pekon Bandaragung, Lampung Barat, karena diduga mencuri sekarung lada hitam milik seorang warga Pekon Bandingagung, Kecamatan Suoh. Pencurian itu dilakukan pada Sabtu, 1 Juli 2023.
Kapolsek Bandarnegeri Suoh, Iptu Abu Bakar menjelaskan kronologi pencurian itu terjadi sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu korban atas nama Suwono pergi bersama istrinya ke kebun. Saat kembali dari kebun, korban menyadari bahwa rumahnya telah dibobol oleh pencuri yang mengambil sekarung lada.
“Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV miliknya dan mengetahui bahwa ada seseorang yang masuk ke rumahnya dan mencuri sekarung lada miliknya,” ujarnya kepada Lampost.co saat dikonfirmasi pada Rabu, 5 Juli 2023.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan melaporkan pencurian sekarung lada hitam itu ke Polsek Bandarnegeri Suoh.
“Setelah menerima laporan tersebut, tim Tekab 308 Presisi Polsek Bandarnegeri Suoh di bawah pimpinan Aipda Mayroni Eka segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Pekon Bandingagung pada Rabu, 5 Juli 2023,” kata Abu.
Selain tersangka, petugas juga menyita sekarung lada hitam seberat 70 kg dan sepeda motor Honda Revo berwarna hitam yang digunakan oleh tersangka. Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Jika terbukti bersalah, ia dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 7 tahun,” kata Kapolsek.