Metro (Lampost.co): Polisi membekuk seorang pria berinisial WKA (24) saat bertransaksi narkoba di Jl. Tanggul, Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
Kasat Narkoba Polres Metro Iptu Hendra Abdurahman mengungkapkan, personel Samapta yang sedang melaksanakan patroli menangkap WKA. Ia menjelaskan kronologi penangkapan berawal pada Kamis, 23 Mei 2024 sekira pukul13.15 WIB. Anggota patroli Sat Samapta Polres Metro mendapat informasi dari warga yang menangkap seorang laki-laki di Jl. Tanggul, Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
Menindaklanjuti informasi dari warga, anggota Unit Patroli Sat Samapta Polres Metro langsung menuju ke lokasi.
Sekira pukul 13.30 WIB, anggota Unit Patroli Sat Samapta Polres Metro tiba. Warga sudah menangkap laki-laki yang berinisial WKA (24). Pelaku mengakui bahwa ia telah bertransaksi dan hendak mengambil narkotika jenis tembakau sintetis yang titik mapnya berada di jalan pinggir irigasi.
Selanjutnya, warga dan anggota Unit Patroli Sat Samapta Polres Metro bersama sama menyisir dan menemukan satu buah potongan kertas tisu terbalut solasi bewarna coklat. Ketika akan membuka dan memperlihatkan ke terlapor di dalamnya berisi satu lembar plastik klip ukuran kecil berisi daun-daun kering yang dugaannya narkotika jenis tembakau sintetis.
Selanjutnya, polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Metro untuk proses lebih lanjut.
Sebelumnya, polisi menangkap empat pemuda di Metro yang salah satunya membawa ekstasi. Tim Satresnarkoba Polres Metro menahan keempat orang itu masing-masing berinisial IP (19), IKS (19), DS (20) dan NY (20). Keempatnya tertangkap di lokasi Kelurahan Iringmulyo Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Jumat, 17 Mei 2024, sekira pukul 21.20 WIB.
Kasat Narkoba Polres Metro Iptu Hendra Abdurahman mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Berdasarkan informasi itu, tim Opsnal satresnarkoba Polres Metro langsung menindaklanjuti dengan cara pengamatan di sekitar lokasi tersebut.