Pesisir Barat (Lampost.co)—Personil Polsek Pesisir Utara,Pesisir Barat mengamankan pelaku tindak pidana perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Lemong,Kabupaten Pesisir Barat.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, melalui Plt Kapolsek Pesisir Utara Iptu Rudi Aries mengatakan jajarannya dari Polsek Pesisir Utara telah mengamankan SI (56), warga Pemangku Talang Tinggi pada Rabu, 22 November 2023.
“Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa,21 November 2023 sekitar pukul13.30 Wib. Awalnya kedua korban yang berinisial AQN usia 6 tahun dan FO usia 6 tahun diajak pelaku SI yang merupakan tetangganya untuk bermain di dalam kamar rumahnya, kemudian setelah berada di dalam kamar, pelaku mulai melakukan perbuatan cabul terhadap kedua korban tersebut,” kata Rudi.
Kemudian kata dia, ibu korban merasa curiga saat datang untuk mengajak korban pulang karena korban terlihat kesakitan dan ketakutan, lalu bertanya kepada terduga pelaku apa yang telah dilakukan terhadap anaknya namun pelaku tidak mengakuinya. Setelah itu ibu korban bercerita dengan tetangganya yang bernama Edi Purnomo.
“Kemudian Edi Purnomo menanyakan hal tersebut kepada terduga pelaku SI dan akhirnya pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap kedua korban tersebut,” jelas Rudi.
Selanjutnya kata dia, pada Rabu, 22 November 2023 sekitar pukul 2.30 wib berdasarkan laporan polisi yang diterima bahwa telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Polsek Pesisir Utara melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya, dan melakukan pengamanan terduga pelaku dibawa ke Polsek Pesisir Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Nurjanah