Bandar Lampung (Lampost.co): Polisi menangkap warga Rajabasa Raya, Bandar Lampung Hari Yusuf (45) usai menggelapkan 16 unit mobil hasil rental dari sejumlah tempat. Pelaku tertangkap di rumahnya pada Agustus lalu.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol M Hendrik Apriliyanto mengungkapkan, aksi pelaku terungkap usai ada korban yang menyampaikan laporan. Tak tanggung-tanggung, ada 5 korban yang melaporkan pelaku atas kasus yang sama.
Aksi pelaku berlangsung dalam rentang waktu 3 bulan mulai April – Juni 2024 lalu. Pelaku melakukan aksinya dengan pura-pura menyewa kendaraan dengan alasan untuk operasional usaha developer miliknya.
“Pengakuan pelaku menyewa 16 unit mobil dari sejumlah pelaku usaha rental,” ungkapnya, Rabu, 4 September 2024.
Setelah korban percaya memberikan mobil, pelaku menggadaikan kendaraan-kendaraan itu tanpa sepengetahuan pemilik. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia menyewa kendaraan itu dengan nominal Rp30-40 juta.
Korban baru melaporkan kasus tersebut setelah pelaku tak kunjung mengembalikan mobil meski sudah habis waktu. Setelah penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku serta mengamankan 9 unit mobil yang tergadai.
“Setelah penyidikan dan menemukan barang bukti, kami akhirnya menangkap pelaku Hari Yusuf berikut 9 unit mobil,” kata dia.
Selain 9 unit mobil, polisi juga menyita 1 kuitansi sewa, 1 eksemplar kontrak sewa mobil, 2 lembar kuitansi gadai, 2 BPKB asli, dan 4 lembar surat keterangan leasing.
“Atas perbuatannya pelaku terjerat pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” jelasnya.
Selain penggelapan mobil, ternyata pelaku juga pernah dilaporkan kasus yang sama dengan modus kerjasama usaha perumahan. Dalam laporan itu pelaku menggelapkan uang senilai Rp238 juta.