Gunungsugih (Lampost.co): Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap seorang pria pengangguran yang kedapatan memiliki sabu-sabu. Pria berinisial SNI (34) itu kedapatan memiliki 174,60 gram sabu-sabu di rumahnya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, sabu-sabu itu terkumpul menjadi 1 bungkus plastik bening ukuran besar. Polisi menangkap pada Sabtu (15/6/24) pukul 18.30 WIB di rumahnya di Kelurahan Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.
“Pelaku tertangkap saat sedang duduk di ruang tamu rumahnya,” kata Feabo melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Juni 2024.
“Saat duduk, pria pengangguran itu meletakkan ratusan gram sabu-sabu di atas kursi kayu tepat di depannya,” imbuhnya.
Menurut Feabo, saat tertangkap basah, SNI mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kini, pelaku telah menjalani hukuman di Mapolres Lampung Tengah dan barang bukti jadi sitaan guna pengembangan lebih lanjut.
“SNI terjerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat menangkap AR (27) pelaku perampasan ponsel. Pria pengangguran itu menggasak ponsel seorang pelajar yang baru pulang sekolah.
Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Mujiono mengatakan pihaknya menangkap pelaku di rumahnya, Selasa, 27 Februari 2024. Ia tinggal di Jalan Sam Ratulangi, Penengahan Raya, Kedaton, Bandar Lampung.
Sementara itu pencuriannya terjadi di Jalan Ulangan 9B, Segala Mider, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Senin, 26 Februari 2024. Adapun korbannya yaitu SK (14).
“Modus pelaku dengan berpura-pura bertanya alamat kepada korban. Selanjutnya, meminta korban untuk membantu melihatkan google map melalui ponsel milik korban,” kata dia, Jumat, 01 Maret 2024.