Bandar Lampung (Lampost.co) — Polsek Sukarame menggerebek gelanggang judi sabung ayam di Jalan Pulau Singkep, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, Selasa sore, 10 Januari 2023.
Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan 30 orang, 24 motor, dan ayam bangkok, serta prasarana perjudian.
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito, mengatakan tempat perjudian sabung ayam itu dibalut kontes ayam. Setelah ditelusuri ternyata ada unsur perjudian.
“Beroperasinya sudah lama,” kata Warsito, Rabu, 11 Januari 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pihaknya menetapkan 13 tersangka dan dua diantaranya langsung ditahan karena sebagai bandar dan sarana, yaitu BR (53) dan BI (52).
“11 tersangka lainnya tidak ditahan tapi wajib lapor. Tapi, perkaranya tetap kami ajukan ke penuntut umum,” katanya.
Ke-11 orang itu Inisial RS (33), AZ (32),FS (20), SLI(42), BS (59), PW (55),UI (40), MO (56),MI(40), STO (39), dan IS (63).
Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka BS mengaku mendapat keuntungan sepuluh persen dari uang taruhan yang terkumpul dari setiap ayam bertanding.
“Kalau ramai bisa dua kali tarung ayamnya. Kalau terkumpul taruhan Rp2 juta dapat Rp200 ribu. Dalam seminggu bisa lima kali gelar sabung,” katanya.
Effran Kurniawan