Bandar Lampung (Lampost.co) — Polsek Tanjungkarang Timur menangkap 2 remaja karena merampas sepeda motor saat aksi tawuran. Keduanya adalah MR (19) warga Tanjung Senang dan MK (16) warga Pasar Baru, Bandar Lampung.
Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto mengungkapkan, polisi menangkap MK saat berada di sekolahnya pada 6 Juni 2024. Sedangkan MR (19) di rumahnya di Desa Sinar Semendo, Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang. “Kedua pelaku sudah kami tahan di Mapolsek,” ungkapnya, Senin, 10 Juni 2024.
Kurmen menjelaskan, aksi pelaku terjadi saat tawuran di depan kantor PT GSS, Jalan Soekarno-Hatta, Kedamaian, Bandar Lampung, 2 Juni 2024. Saat itu korban dan kelompoknya merasa kalah jumlah sehingga melarikan diri.
Baca juga: Seorang Residivis Rampas Iphone Pelajar SMA
Saat kabur, kelompok pelaku mengejar korban serta temannya. Saat itu pelaku menyenggol motor korban hingga terjatuh. “Kedua pelaku menghampiri korban dan mengacam dengan sebilah pedang agar korban menyerahkan sepeda motornya,” kata dia.
Karena ketakutan korban akhirnya menyerahkan sepeda motornya kepada pelaku. Kemudian datang lagi pelaku lain merampas ponsel korban. “Pelaku yang mengambil ponsel korban, masih kami dalami dan pengejaran” kata Kurmen.
MR (19) membawa moor rampasan itu ke rumahnya di Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Bandar Lampung. Di sana, pelaku MK (16) membongkar bodi sepeda motor dan menjualnya seharga Rp200 ribu melalui media sosial. Sedangkan MR (19) menukar velg serta ban dengan velg sepeda motornya.
“Melalui pesan DM, pelaku sempat minta uang tebusan sebesar Rp1,5 juta kepada korban. Namun korban tidak punya uang,” kata Kurmen.
Selain kedua pelaku, polisi juga menyita 1 unit sepeda motor merek Honda Beat Duluxe warna warna hitam milik korban. Polisi juga sita sebilah pedang panjang berwarna kuning tanpa gagang.