Gunungsugih (Lampost.co)–Polsek Seputihmataram menangkap dua perampok yang duduga terlibat dalam kasus perampokan kalung emas di Kampung Terbanggi Mulya, Kecamatan Badarmataram, Kabupaten Lampung Tengah. Keduanya diamankan tanpa perlawanan pada Senin, 16 Oktober 2023.
Kapolsek Seputihmataram, Iptu Budi Santoso mengatakan kedua pelaku yakni MY (34) warga Keluarahan Serdang, Kecamatan Tanjungbintang, Lampung Selatan dan KL (59) warga Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
Berdasarkan keterangan korban, perampokan itu terjadi pada Senin, 10 Oktober 2023 lalu. Saat itu korban Susilo (32) warga Kampung Terbanggi Mulya sedang duduk sendirian diteras samping rumah dan tiba-tiba didatangi oleh kedua pelaku yang bertanya soal bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
“Keduanya menghampiri korban, dengan modus menanyakan bantuan PKH. Melihat situasi sepi, lalu para pelaku mendekati korban dan langsung menarik paksa kalung emas yang ada pada bagian leher korban, setelah itu keduanya kabur melarikan diri,” kata Budi saat dikonfirmasi Lampost.co pada Selasa, 17 Oktober 2023.
Akibat peristiwa itu, lanjut Budi, korban kehilangan 10 gram kalung emas 22 karat seharga Rp6 juta. Lalu korban melapor ke Mapolsek Seputihmataram untuk mencari identitas dan keberadaan para pelaku perampokan tersebut.
“Kami melakukan penyelidikan, memeriksa rekaman CCTV yang ada di rumah korban, para pelaku curas itu melancarkan aksinya dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam merah Nopol 2723 DAU. Kami lalu emlakukan penyelidikan terhadap sepeda motor tersebut, didapati bahwa sepeda motor tersebut milik pelaku MY,” jelasnya.
Selanjutnya, setelah memastikan kendaraan itu milik pelaku, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap MY yang saat itu berda di wilayah Kecamatan Tanjungbintang, Kabupaten Lampung Selatan. Kemudian kembali menangkap KL yang saat itu berada di wilayah Kota Bandar Lampung.
“Saat ini para pelaku berikut barang-bukti berupa pakaian dan kendaraan saat melakukan aksinya serta satu buah kartu tanda pengenal dari surat kabar umum Investigasi telah diamankan di Mapolsek Seputihmataram, guna pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatan Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutup Kapolsek.
Putri Purnama