Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejati Lampung menerima pengembalian kerugian negara dari korupsi pekerjaan pembukaan badan jalan. Lokasinya pada Pekon Bambang – Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2022.
Kemudian Kejati Lampung menerima uang Rp. 390.000.000 yang terserahkan oleh tersangka Abdul Wahid selaku rekanan, Senin, 16 Desember 2024.
“Bahwa penyerahan uang titipan tersebut merupakan pengembalian Kerugian Negara. Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembukaan badan jalan. Lokasinya Pekon Bambang – Batu Bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong. Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022,” ujar Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, Senin, 16 Desember 2024.
Selanjutnya, Kejati masih menunggu itikad dari para tersangka. Jika ingin melakukan pengembalian kerugian negara. Adapun tiga pelaku dari korupsi tersebut yakni, Jalaludin selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang juga Kadis PUPR dan Plt Sekda Pesisir Barat. Abdul Wahid selaku kontraktor pelaksana, dan Bayu Dian Saputra selaku konsultan pengawas
Kemudian pada Jumat malam, 6 Desember 2024. Kejati Lampung langsung menahan Abdul Wahid dan Bayu Dian selama 20 hari ke depan. Sedangkan Jalaludin telah tertahan oleh Kejari Lampung Barat, beberapa hari lalu, pada perkara korupsi yang berbeda.
“Pekerjaannya tidak sesuai spesifikasi kontrak, dan konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan. Pembayaran telah terlaksanakan 100%, “ujar Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya.
Selanjutnya Armen mengatakan, dari hasil audit kerugian negara oleh kantor akuntan publik. Terdapat kerugian negara Rp.1,375 miliar rupiah, dari total anggaran Rp. 4,14 miliar. “Anggaran berasal dari Dana Intensif Daerah (DID),” katanya.
Sementara pelaku terjerat dengan pasal 2 dan 3 jo pasal 18 undang-undang nomor. 20 tahun 2001 atas perubahan atas undang-undang nomor. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.