• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 09/10/2025 17:05
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Rekanan Kasus Korupsi Badan Jalan Pesibar Pulangkan Kerugian Negara  

Kejati Lampung menerima pengembalian kerugian negara dari korupsi pekerjaan pembukaan badan jalan.

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
16/12/24 - 21:40
in Kriminal, Lampung, Lampung Timur, Lampung Utara
A A
Kejati Lampung menerima pengembalian kerugian negara dari korupsi pekerjaan pembukaan badan jalan Pekon Bambang - Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2022. Dok

Kejati Lampung menerima pengembalian kerugian negara dari korupsi pekerjaan pembukaan badan jalan Pekon Bambang - Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2022. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejati Lampung menerima pengembalian kerugian negara dari korupsi pekerjaan pembukaan badan jalan. Lokasinya pada Pekon Bambang – Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2022.

 

Kemudian Kejati Lampung menerima uang Rp. 390.000.000 yang terserahkan oleh tersangka Abdul Wahid selaku rekanan, Senin, 16 Desember 2024.

 

“Bahwa penyerahan uang titipan tersebut merupakan pengembalian Kerugian Negara. Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembukaan badan jalan. Lokasinya Pekon Bambang – Batu Bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong. Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022,” ujar Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, Senin, 16 Desember 2024.

 

Selanjutnya, Kejati masih menunggu itikad dari para tersangka. Jika ingin melakukan pengembalian kerugian negara. Adapun tiga pelaku dari korupsi tersebut yakni, Jalaludin selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang juga Kadis PUPR dan Plt Sekda Pesisir Barat.  Abdul Wahid selaku kontraktor pelaksana, dan Bayu Dian Saputra selaku konsultan pengawas

 

Kemudian pada Jumat malam, 6 Desember 2024. Kejati Lampung langsung menahan Abdul Wahid dan Bayu Dian selama 20 hari ke depan. Sedangkan Jalaludin telah tertahan oleh Kejari Lampung Barat, beberapa hari lalu, pada perkara korupsi yang berbeda.

 

“Pekerjaannya tidak sesuai spesifikasi kontrak, dan konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan. Pembayaran telah terlaksanakan 100%, “ujar Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya. 

 

Selanjutnya Armen mengatakan, dari hasil audit kerugian negara oleh kantor akuntan publik. Terdapat kerugian negara Rp.1,375 miliar rupiah, dari total anggaran Rp. 4,14 miliar. “Anggaran berasal dari Dana Intensif Daerah (DID),” katanya. 

 

Sementara pelaku terjerat dengan pasal 2 dan 3 jo pasal 18 undang-undang nomor. 20 tahun 2001 atas perubahan atas undang-undang nomor. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara. 

Tags: Abdul WahidKabupaten Pesisir BaratKecamatan Lemongkejatikejati lampungkerugian negaraKORUPSILAMPUNGpekerjaan pembukaan badan jalanPekon Bambang Batu BulanPekon MalayapengembalianrekananRp.390.000.000
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Restorative Justice di Aula Kejari Tanggamus, Kamis, 9 Oktober 2025. (Dok Kejari)

Tiga Tersangka Kasus Narkoba di Tanggamus Dapat Restorative Justice

byTriyadi Isworo
09/10/2025

Kotaagung (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri Tanggamus menghentikan penuntutan terhadap tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Hal itu melalui program Restorative Justice...

Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Pangeran Udik dan Buway Bahuga menggelar aksi demonstrasi di Kantor ATR/BPN Way Kanan, Kamis, 9 Oktober 2025

Masyarakat Adat Way Kanan Tolak Perpanjangan HGU PT Karisma

byDelima Napitupuluand1 others
09/10/2025

Way Kanan (lampost.co) — Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Pangeran Udik dan Buway Bahuga menggelar aksi demonstrasi di Kantor ATR/BPN...

Cuaca cerah menyinari Masjid Raya Lampung Al Bakri di Enggal, Bandar Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Kamis, 9 Oktober 2025, Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan

byTriyadi Isworo
09/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Kamis, 9 Oktober 2025, cuaca Provinsi...

Load More

Berita Terbaru

nikita mirzani
Hiburan

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar atas Kasus Pemerasan dan TPPU

byNana Hasan
09/10/2025

Jakarta (lampost.co) - Sidang lanjutan kasus Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut...

Read moreDetails
Restorative Justice di Aula Kejari Tanggamus, Kamis, 9 Oktober 2025. (Dok Kejari)

Tiga Tersangka Kasus Narkoba di Tanggamus Dapat Restorative Justice

09/10/2025
Drakor Genie Make a Wish

Drakor Genie: Make a Wish Dibajak, Netflix Rugi hingga Rp61 Triliun

09/10/2025
Anya Geraldine

Anya Geraldine Hobi Pakai Baju Seksi, Sang Ibu Kirim Video Siksa Kubur

09/10/2025
syfa hadju dilamar el rumi

El Rumi Beli Berlian Mewah untuk Lamar Syifa Hadju, Minta Bantuan Irwan Mussry Pilihkan

09/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.