Gunungsugih (Lampost.co)– Nekat curi dua buah pintu gerbang milik anggota Polri, seorang remaja berinisial RS (23) warga Kampung Komering, Kecamatan Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah, diamakan polisi, pada Jumat 17 November 2023
Saat melakukan aksi pencurian, pelaku mengangkat pintu gerbang dengan panjang enam meter sampai engselnya lepas, kemudian diangkut truk, mengakibatkan korban Lukman Nul Hakim (45) mengalami kerugian mencapai Rp8 juta.
“Kami telah mengamankan seorang pelaku berinisal RS yang melakukan pencurian pintu gerbang besi, milik anggota polri,” kata Kapolsek Gunungsugih, Wawan Budiharto, Sabtu 18 November 2023.
Pelaku menjalankan aksinya pada Senin sore 6 November 2023 sekira pukul 17.30 WIB. Saat itu pelaku mendatangi areal perkebunan milik korban, pelaku datang ke lokasi itu menggunakan mobil truk dengan Nopol : BE 9546 GG. Kemudian, pelaku langsung mencuri 2 pintu gerbang besi dengan panjang 6 meter.
“Setelah korban yang sadar bahwa pintu gerbang ladangnya telah dicuri langsung membuat laporan kepada kami, selanjutnya kami melakukan penyelidikan, dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Kami mengamankan pelaku saat nerada dikediamanya tanpa perlawanan,” terangnya.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 pintu pagar besi milik korban dan satu unit mobil truk yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya. Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Atika Oktaria