Gunungsugih (Lampost.co)–Polsek Seputih Mataram menangkap HR (45) warga Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah. HR merupakan residivis kasus curat yang diduga kembali beraksi mencuri motor korbannya.
Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Budi Santoso mengatakan modus pelaku yang digunakan pelaku yakni memanjat tembok, untuk masuk kedalam rumah korban. Kemudian mengambil barang yang ada di dalam rumah hingga korban merugi Rp14,5 juta.
“Kami mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial HR, dalam aksinya pelaku mencuri satu unit kendaraan sepeda motor dan satu unit laptop serta satu unit handphone, milik korban,” kata Budi pada Rabu, 31 Januari 2024.
Budi mengatakan pencurian itu dilakukan korban pada Rabu, 31 Januari 2023 pagi. Sebelumnya, pelaku menyatroni rumah korban sekira pukul 05.30 WIB, dengan memanjat dinding dan terus naik hingga sampai dak lantai dua rumah korban.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami dapat mengidentifikasi pelaku, dan langsung melakukan penangkapan pada sore harinya. Dari hasil penggeledahan di kontrakan pelaku tersebut, kami mendapati barang hasil curianya,” ujar dia.
Pelaku HR merupakan residivis kasus curat, dan saat ini polisi sedang melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, tujuh tahun kurungan penjara.
Putri Purnama