Gunungsugih (Lampost.co) — Seorang residivis berinisal JS (40), warga Kampung Goras Jaya, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, kembali diamankan Polsek Bumiratu Nuban, Rabu, 4 Januari 2023. Dia nyaris menjadi korban amuk massa.
Pelaku berulang mendekam di jeruji besi lantasan terlibat aksi pencurian dan penyalahgunaan narkotika. Kali ini pelaku diamankan bermula dari korban yang terbangun untuk melaksanakan ibadah salat subuh melihat dari kamera CCTV seorang laki-laki yang tengah berada di dalam tokonya.
“Saat itu korban kaget melihat layar monitor CCTV. Dia langsung menuju ke toko bersama anaknya dan berusaha menangkap pelaku saat di dalam toko,” kata Kapolsek Bumiratu Nuban, Iptu Justin Arfian.
Pelaku melawan saat akan ditangkap dengan memukul dan menggigit tangan anak korban, sehingga terjadi duel antara pelaku dan korban yang dibantu anaknya. Dalam kondisi perkelahian, lalu muncul istri korban yang ke luar toko berteriak meminta tolong kepada warga sekitar.
“Istri korban lalu berteriak meminta pertolongan. Mendengar teriakan tersebut warga setempat lalu membantu korban menangkap JS yang nekat membobol toko. Pelaku juga sempat mengancam akan membunuh korban,” ujarnya.
Setelah mendapat laporan dari warga ada pencurian di Kampung Wates selanjutnya anggota langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku sebelum warga terbakar emosi. Pelaku diamankan dan kemudian dibawa ke Mapolsek Bumiratu Nuban guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai kurang lebih Rp230 ribu dalam bentuk pecahan yang diduga hasil curian dari dalam toko tersebut. Kemudian satu buah linggis ukuran kecil dan satu buah obeng yang digunakan pelaku saat masuk toko milik korban dengan cara mencongkel atap genting toko tersebut. Pelaku kami dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” katanya.
Muharram Candra Lugina