Bandar Lampung (Lampost.co) — Polsek Telukbetung Selatan mengungkap fakta baru di balik penangkapan asisten rumah tangga (ART) berinisial HW (25) yang mencuri motor dan uang milik majikan. HW disebut merupakan residivis dan pernah dilaporkan dalam kasus pencurian yang serupa di Polsek Gading Rejo, Pringsewu.
Polisi menangkap HW pada Selasa, 25 November 2025, saat sedang nongkrong di sebuah angkringan di wilayah Gedong Tataan, Pesawaran. Penangkapan dilakukan setelah polisi melacak posisi pelaku. Ia membawa kabur satu unit Honda Beat putih dan uang tunai Rp 2,8 juta dari rumah majikannya, I Wayan Kurniawan. Alamat rumah majikannya di Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.
Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan menjelaskan, pelaku menjual motor hasil curian seharga Rp5 juta kepada seseorang berinisial HR yang baru ia kenal. Perkenalan terjadi di kawasan Rajabasa. Uang penjualan telah pelaku habiskan untuk kebutuhan hidup.
“Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan mendalam. Kami mendalami kembali laporan kasus sebelumnya dan kemungkinan adanya jaringan penadah,” ujar Erwin, Sabtu, 29 November 2025.
Modus HW terbilang serupa dengan kasus sebelumnya: memanfaatkan kepercayaan majikan, mengambil barang berharga ketika rumah dalam kondisi sepi, lalu menjual hasil curian kepada orang yang baru ia kenal.
Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Gali Ramadhan Hariomursid, menegaskan penyidik masih menelusuri dugaan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk penadah motor curian. “Kami mengimbau masyarakat berhati-hati dalam perekrutan tenaga kerja dan tetap waspada terhadap modus kejahatan berbasis kepercayaan,” ujarnya.
Polisi telah menahan HW. Ia terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.







