Pringsewu (Lampost.co) – Seorang residivis kasus pembunuhan pada 1999 kembali mendekam dalam penjara karena mencuri motor di Pasar Asem Pekon Podomoro, Pringsewu, sekitar pukul 07.00 WIB, Minggu, 18 Desember 2022.
Tersangka S (64), warga Pekon Sukoharjo, Tiga Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, langsung ditangkap Polsek Pringsewu Kota usai menjual motor curian senilai Rp1 juta, sekitar pukul 22.30 WIB, Minggu, 18 Desember 2022.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri, mengatakan penangkapan itu berdasarkan laporan korban Desi Oktaviani (26), warga Pekon Podomoro Pringsewu, yang kehilangan motor saat belanja di pasar tersebut.
“Korban memarkirkan motor di depan toko untuk ditinggal berbelanja. Setelah 15 menit korban kembali dan tidak menemukan motornya,” ujar Ansori, Rabu, 21 Desember 2022.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan pada 1999 dan pencurian pada 2020. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti tiga buah kunci letter T, dua plat polisi milik korban dan pakaian tersangka saat beraksi.
“Kami masih mengejar pelaku yang membeli motor curian itu. Untuk tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara,” kata dia.
Effran Kurniawan