Bandar Lampung (Lampost.co) — Unit Reskrim Polsek Panjang meringkus seorang pria berinisial FH (34), warga Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Tersangka yang merupakan residivis kasus pembunuhan ini kembali berurusan dengan hukum lantaran terbukti membobol sebuah rumah dan menggasak empat unit ponsel milik warga.
Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Yonirizal Khova, mengungkapkan aksi pencurian tersebut tersangka lakukan di sebuah rumah di Kampung Margo Mulyo, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Rabu dini hari, 11 Februari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB.
“Modus operandi yang digunakan tersangka yakni masuk ke rumah korban dengan cara mendongkel jendela menggunakan sebilah pisau yang memang kerap ia bawa saat bepergian,” ujar AKBP Yonirizal, Senin, 2 Maret 2026.
Berdasarkan catatan kepolisian, FH merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2009 silam.
Baca Juga:
Polresta Bandar Lampung Bongkar 42 Kasus dan Amankan 58 Tersangka Narkotika di Januari-Februari 2026
Dua Kali
Kepada penyidik, tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian serupa sebanyak dua kali. Empat unit ponsel hasil curiannya tersebut telah ia jual secara Cash on Delivery (COD) dengan total nilai Rp1,7 juta.
“Uang hasil kejahatan tersebut di akui tersangka di gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tambah Wakapolresta.
Tersangka FH akhirnya berhasil aparat amankan pada Senin, 16 Februari 2026, saat berada di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Pidada, Panjang.
Atas perbuatannya kembali melakukan tindak pidana, FH kini di jerat dengan Pasal 477 KUHPidana sebagaimana di atur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Residivis ini terancam hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.







