Kotabumi (Lampost.co) — RMS (31), pria asal Desa Cempaka, Kecamatan Sungkai Jaya, Lampung Utara, mencoba mengakhiri hidupnya setelah menghabisi nyawa istrinya sendiri, AS (29). Dengan menyesal, RMS menenggak air yang dicampur racun. Namun, aksinya gagal dan ia berhasil diselamatkan.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, menyebut percobaan bunuh diri itu sebagai bentuk penyesalan mendalam pelaku. “Pelaku menyesali perbuatannya, tetapi proses hukum tetap berjalan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Lampura, Jumat, 22 Agustus 2025.
Kronologi Percobaan Bunuh Diri
Setelah membunuh istrinya dengan cara dicekik menggunakan dalaman jilbab, RMS panik dan menyesal. Ia kemudian mencampur racun dengan air, berniat mengakhiri hidup. Meski sempat kritis, nyawanya masih dapat tertolong.
Kepada polisi, RMS mengaku perbuatannya didorong emosi sesaat setelah 21 panggilan teleponnya kepada korban tidak direspons. Pertengkaran makin memanas karena korban tetap ingin bekerja di luar daerah.
Pengakuan Pelaku
Di hadapan awak media, RMS tampak menyesal. “Saya menyesal, Bang. Anak saya masih kecil-kecil,” katanya dengan suara lirih. RMS diketahui memiliki empat anak, salah satunya masih bayi berusia dua bulan.
Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Apfryyadi Pratama, menuturkan pengakuan pelaku bahwa tindakannya dilakukan dalam keadaan khilaf. “Pelaku sempat memarahi dan memukul paha korban sebelum akhirnya melakukan kekerasan yang berujung pada kematian,” jelasnya.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Meski RMS selamat dari percobaan bunuh diri, polisi menegaskan proses hukum tidak berhenti. Ia dijerat Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Peristiwa ini menambah daftar kasus kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada kematian di wilayah Lampung Utara. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor bila mengalami tindak kekerasan serupa.