Bandar Lampung (Lampost.co) — RS (33), sales makanan ringan, tidak berkutik saat petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkusnya, di pinggir jalan Tamin, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Rabu, 20 Juni 2024. Warga Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, itu ditangkap polisi karena menjadi kurir sabu.
Saat penangkapan, petugas menemukan 1 plastik klip ukuran besar berisikan sabu. Barang terlarang itu sempat pelaku sembunyikan di semak pinggir jalan tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto menjelaskan bahwa penangkapan terjadi saat pelaku hendak menaruh barang terlarang tersebut. “Dalam setiap aksinya, pelaku menerima upah sebesar Rp500 ribu,” kata Gigih, Jumat, 5 Juli 2024.
Baca juga: Polda Pastikan Tahanan Tewas Diduga Menelan Sabu Tangkapan Polres Pesawaran
Gigih menambahkan bahwa pelaku mengaku sudah tiga kali menjadi kurir. Ia mengantarkan barang haram tersebut langsung bertemu dengan pemesan atau meninggalkan di suatu tempat. RS mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari seorang pria berinisial ND (DPO). “Terhadap ND (DPO) masih kami dalami dan kami lakukan pengejaran” kata Gigih.
Selain pelaku, petugas juga menyita 1 tas warna hitam, dan 1 dompet. Lalu 1 ponsel dan 1 bungkus sabu seberat 103 gram.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku terancam Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat(2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal penjara 20 tahun menanti tersangka.