Gunungsugih (Lampost.co) — Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah (Lamteng) mengamankan dua orang warga Kabupaten Lampung Utara (Lampura) berimisial FJ (20) dan CT (28). Mereka kedapatan membawa dua paket besar narkotika jenis sabu dengan berat 7,5 gram.
.
Penangkapan tersebut saat pemuda itu melintasi Jalinteng ruas Kampung Wates, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah, Rabu, 28 Maret 2024. Keduanya terciduk Polisi dalam giat patroli hunting oleh Sat Narkoba Polres setempat. Saat keduanya melintas polisi melihat gelagat mencurigan dari para pelaku.
.
“Kami mengamankan dua orang warga Lampura, yakni FJ dan CT. Keduanya kami amankan dalam giat patroli hunting, wilayah Kecamatan Bumiratu Nuban. Dari tangan mereka kami mendapati narkotika jenis sabu seberat 7,5 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Lamteng, AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, Kamis, 28 Maret 2024.
.
Polisi mengamankan keduanya saat tengah berboncengan mengendarai motor Honda Beat, warna hitam tanpa Nopol. Saat polisi memberhentikan mereka, namun terlihat kepanikan dari para pelaku. Lantas malah mencoba untuk melarikan diri.
.
“Saat merek melintasi Jalinteng Ruas Kampung Wates. Saat itu kami juga sedang melaksanakan giat oprasi hunting. Pada saat mereka akan kami berhentikan, justru terlihat panik dan mencoba kabur,” jelasnya.
.
Saat terlihat akan melarikan diri, para petugas langsung berupaya melakukan penangkapan. Selanjutnya setelah penggeledahan badan. Terdapat dua bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu. Pada saku celana pelaku CT, polisi menemukan barang haram itu.
.
“Saat kami introgasi, para pelaku mengakui bahwa narkotika itu milik mereka. Mereka saat ini, sudah kita amankan pada Mapolres Lamteng. Hal itu untuk pengembangan lebih lanjut. FJ dan CT. Kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.