• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 23/09/2025 17:21
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Satpam di Way Kanan 7 Kali Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil

EffranbyEffran
07/01/22 - 13:10
in Kriminal
A A
Satpam di Way Kanan 7 Kali Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil

Way Kanan (Lampost.co) — Polres Way Kanan membekuk seorang satpam salah satu perusahaan inisial K (28) karena memperkosa anak tirinya hingga tujuh kali sejak Juni 2019 hingga November 2020.

Pemuda asal Kecamatan Pakuanratu, Way Kanan itu mencabuli putrinya yang berusia 16 tahun hingga hamil.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra, menjelaskan awal perbuatan tersangka K dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB, Juni 2019. Saat itu korban masuk ke kamar tersangka untuk mengambil baju. Namun, saat ingin ke luar kamar, ayah tirinya itu menahan korban dengan memegang tangan kiri korban dan mendorong tubuh korban ke ranjang.

“Tapi waktu itu, aksi tersangka dipergoki ibu korban sehingga tidak jadi dilakukan,” kata Andre, Jumat, 7 Januari 2022.

Aksi tersebut diulangi tersangka dengan mencabuli anak tirinya di kontrakan perusahaan tersangka bekerja sekitar pukul 04.00 WIB, pada September 2020.

Pencabulan itu dilakukan tersangka secara berulang tujuh kali hingga November 2020 saat korban sedang tidur. Tersangka mengancam korban jika berontak akan menyakiti korban dan ibunya.

“Aksi tersangka akhirnya terbongkar setelah korban melaporkan kepada orang tuanya jika hamil dan mengalami keguguran terhadap kandungannya. Atas pengaduan itu, ibu korban melaporkannya ke Polres Way Kanan,” ujarnya.

Dengan demikian, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan. “Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata dia.

EDITOR
Effran

ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Wakil Ketua MPR RI

Perkuat Kapasitas Aparat Penegak Hukum Wujudkan Perlindungan Masyarakat

byTriyadi Isworoand1 others
23/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Penguatan kapasitas aparat penegak hukum dan masyarakat secara masif harus konsisten terlaksanakan. Ini untuk mewujudkan sistem...

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga orang petinggi PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Kasus ini merugikan negara hingga Rp200 miliar. Dok Kejati Lampung.

Modus 3 Petinggi PT. LEB Rugikan Negara Rp200 Miliar

byTriyadi Isworoand1 others
23/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga orang petinggi PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai tersangka. Ketiganya...

Ketua Umum Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK), Wahyudi. Dok Istimewa

Begini Cerita Ketua LSM Terkait Dugaan Pemerasan Dirut RSUD Abdul Moeloek

byTriyadi Isworoand1 others
22/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK), Wahyudi angkat bicara mengenai penangkapannya....

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.