Way Kanan (Lampost.co) — Polres Way Kanan membekuk seorang satpam salah satu perusahaan inisial K (28) karena memperkosa anak tirinya hingga tujuh kali sejak Juni 2019 hingga November 2020.
Pemuda asal Kecamatan Pakuanratu, Way Kanan itu mencabuli putrinya yang berusia 16 tahun hingga hamil.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra, menjelaskan awal perbuatan tersangka K dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB, Juni 2019. Saat itu korban masuk ke kamar tersangka untuk mengambil baju. Namun, saat ingin ke luar kamar, ayah tirinya itu menahan korban dengan memegang tangan kiri korban dan mendorong tubuh korban ke ranjang.
“Tapi waktu itu, aksi tersangka dipergoki ibu korban sehingga tidak jadi dilakukan,” kata Andre, Jumat, 7 Januari 2022.
Aksi tersebut diulangi tersangka dengan mencabuli anak tirinya di kontrakan perusahaan tersangka bekerja sekitar pukul 04.00 WIB, pada September 2020.
Pencabulan itu dilakukan tersangka secara berulang tujuh kali hingga November 2020 saat korban sedang tidur. Tersangka mengancam korban jika berontak akan menyakiti korban dan ibunya.
“Aksi tersangka akhirnya terbongkar setelah korban melaporkan kepada orang tuanya jika hamil dan mengalami keguguran terhadap kandungannya. Atas pengaduan itu, ibu korban melaporkannya ke Polres Way Kanan,” ujarnya.
Dengan demikian, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan. “Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata dia.
EDITOR
Effran