• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 29/07/2025 21:36
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Satreskrim Polres Tanggamus Tetapkan Pembunuh Pasutri jadi Tersangka

Denny ZYbyDenny ZY
24/07/24 - 16:20
in Kriminal, Lampung, Tanggamus
A A
pembunuh pasutri

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik. (Foto: Lampost.co/Umar Robbani)

Kotaagung (Lampost.co) — Penyidik Satreskrim Polres Tanggamus menetapkan pelaku pembunuh pasangan suami istri (pasutri) di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, berinisial HN (41) menjadi tersangka.

Penyidik langsung menahan HN usai pemeriksaan secara intensif dan mendalam di Polres Tanggamus.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, penetapan status tersangka terhadap HN ini berdasarkan alat bukti cukup. “Hasil penyelidikan dan penyidikan Polres Tanggamus, iya, sudah tersangka,” ujarnya, Selasa, 23 Juli 2024.

Baca juga: Lansia Diserang Buaya Saat Mandi di Sungai Way Semaka

Polisi menjerat HN dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau 354 KUHP dan/atau 351 Ayat 3 KUHP. Penyidik tengah mempelajari dan mendalami rekam medik tersangka HN, dengan berkoordinasi bersama petugas RSJ Provinsi Lampung. “Minggu ini tersangka juga akan observasi di RSJ,” kata Umi.

Dari catatan kepolisian, tersangka HN merupakan residivis kasus pembunuhan pada 2013 dan 2017. “Kami juga masih mendalami arsip kasus tersangka terjadi di 2013 dan 2017,” kata mantan Kapolres Metro tersebut.

Sebelumnya, aparat kepolisian menangkap seorang pria di Kabupaten Tanggamus setelah melakukan penganiayaan terhadap tetangganya hingga tewas. Korban merupakan pasangan suami istri (pasutri).

Adapun identitas kedua korban yakni Halimi Hasan (62) dan Siti Khodijah (49). Peristiwa ini terjadi di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus pada Jumat, 19 Juli 2024, sekitar pukul 06.00 WIB.

Menurut Umi, peristiwa penganiayaan yang menyebabkan kedua korban meninggal dunia itu diketahui oleh tetangganya. “Awalnya informasi ini petugas dapatkan setelah dari hasil keterangan saksi melihat pelaku masuk ke dalam rumah korban. Kemudian saksi melihat pelaku ini berlari dengan banyak darah di tubuhnya sembari membawa sebilah badik. Melihat hal itu saksi langsung masuk ke dalam rumah dan menemukan kedua korban telah bersimbah darah,” ujarnya.

Tags: PEMBUNUHANpolda lampungpolres tanggamusresidivis
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Sejumlah dosen dari Universitas Indonesia Mandiri (UIM) bersama perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) melakukan kunjungan akademik ke Pulau Sebesi

Dosen Universitas Indonesia Mandiri dan BEM Kunjungan ke Pulau Sebesi, Gali Potensi Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

bySri Agustina
29/07/2025

Kalianda (Lampost.co)--Sejumlah dosen dari Universitas Indonesia Mandiri (UIM) bersama perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) melakukan kunjungan akademik ke Pulau Sebesi,...

Harga beras di Pasar Panjang, Bandar Lampung. (Foto: Lampost.co // Atika)

Tindak Tegas Oknum Pemain Harga Beras

byTriyadi Isworoand1 others
29/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas....

Bupati Lampung Barat UIM Dukung Langkah UIM dalam Program Pendidikan

Bupati Lampung Barat UIM Dukung Langkah UIM dalam Program Pendidikan

bySri Agustina
29/07/2025

Liwa (Lampost.co)--Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus menyambut kunjungan pihak Universitas Indonesia Mandiri (UIM) pada Minggu, 27 Juli 2025. Turut mendampingi...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.