Pringsewu (Lampost.co) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polre Pringsewu menangkap dua pemuda terkait kasus peredaran obat terlarang jenis Hexymer dan Tramadol. Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond mengatakan pelaku berinisial RDW (25) warga Pekon Sukoharjo III dan PP (21) warga Pekon Sukoharjo II. Polisi menangkap keduanya di rumahnya masing-masing, Kamis, 2 Mei 2024, sekitar pukul 08.30 WIB.
Raymond menyatakan pengungkapan kasus peredaran obat terlarang ini berawal dari hasil penyelidikan peredaran pil Hexymer dan Tramadol tanpa resep dokter. “Setelah melalui proses penyelidikan kami berhasil mengidentifikasi dua terduga pengedarnya. Kemudian kami lakukan upaya penangkapan,” ujar Raymond, Sabtu, 4 Mei 2024.
Baca juga: Polres Metro Tangkap 17 Pengedar dan Ribuan Butir Obat Terlarang
Dari tangan pelaku RDW polisi menyia 67 butir Hexymer dan 6 butir Tramadol serta ponsel. “Sedangkan dari pelaku PP kami mengamankan 143 butir Hexymer, dua bungkus rokok dan 1 unit ponsel,” kata dia.
Kasat menjelaskan, kedua pelaku mengaku sudah setengah tahun melakoni bisnis jual beli obat terlarang tersebut. Mereka mendapatkan barang tersebut secara online melalui salah satu laman media sosial.
“Kedua pelaku berikut barang bukti telah kami tahan di Mapolres Pringsewu. Mereka melanggar Pasal 435 Ayat (2) jo Pasal 138 Ayat (2)UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” kata dia.