Panaragan (Lampost.co) — Polres Tulangbawang Barat menangkap 2 oknum wartawan media online dan satu orang rekannya saat akan pesta sabu-sabu di rumah kontrakan, di Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, Selasa, 21 Mei 2024, sekitar pukul 20.30 WIB.
Kedua oknum itu berinisial DR alias AM (38) warga Tiyuh Panaragan, dan AR (46) warga Bandar Lampung. Satu rekan mereka yaitu DN (33) warga Kampung Bandar Sakti, Kecamatan Abung Surakarta, Lampung Utara.
Kasat Narkoba Polres Tulangbawang Barat AKP Yopi Hariyadi mengatakan penangkapan terjadi saat pihaknya sedang patroli rutin. Saat melintas di sekitar tempat itu, mereka mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan ketiga pelaku sedang mengonsumsi sabu-sabu.
Baca juga: 3 Pria Mengaku Wartawan Memeras Kades di Pesisir Barat
Polisi langsung menggerebek dan menemukan ketiga sedang akan mengisap sabu-sabu. Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya 0,65 gram sabu-sabu. Lalu 2 tabung kaca pirek yang masih terdapat residu (sisa pembakaran) sabu dan lainnya.
Kasat mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tulangbawang Barat agar jangan bermain-main dengan narkoba. “Kami dari Sat Narkoba Polres Tulangbawang Barat akan memberantas peredaran narkoba siapapun orangnya,” kata dia.
Saat ini, para pelaku sudah berada di Mapolres Tulangbawang Barat guna menunggu proses hukum selanjutnya.
Ketiganya terancam Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.