Bandar Lampung (Lampost.co) — Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap pelaku pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM).
Pelaku kerap beraksi pada sejumlah wilayah Provinsi Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Yuni Iswandari mengatakan satu pelaku berinisial DA, saat berada pada pull bus, daerah Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah.
“Benar pada 21 April 2026 kemarin, satu pelaku berhasil tertangkap,” ujarnya, 25 April 2026.
Modus DA adalah dengan cara merusak mesin ATM, menggunakan las dengan bahan bakar tabung LPG berukuran 3kg.
Biasanya, ketika beraksi, komplotan tersebut, menguras uang lalu meninggalkan alat yang mereka gunakan seperti alat las dan lainnya dalam lokasi kejadian.
“Jadi ini komplotan pencuri atm spesialis las dan menyasar minimarket,” katanya,
Pelaku dapat hukuman dengan pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Kepolisian masih terus melakukan pengembangan dalam perkara ini.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update