Kalianda (Lampost.co) — Pencuri tangki semprot pertanian di gudang pupuk Tunas Tani di Desa Kelau, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, dibekuk Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan. Penangkapan tersangka DS (31), warga Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, pada Minggu, 8 Januari 2023, sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolsek Penengahan Iptu Gobel mengatakan DS diduga mencuri tangki semprot pertanian milik Buana (42), warga Desa Kelau, kecamatan setempat.
“Kami menerima laporan korban yang kehilangan tangki semprot pertanian di gudang pupuk Tunas Tani milik korban. Kami langsung memburu tersangka dan menangkap pelaku berikut barang buktinya saat bersembunyi di areal persawahan Desa Taman Baru, Penengahan,” katanya, Selasa, 10 Januari 2023.
Baca juga: Satu Keluarga Pencuri Mobil di Pusat Perbelanjaan Digerebek Polisi di Persembunyian
Dari hasik interogasi, pelaku mengaku beraksi bersama rekannya inisial M (DPO). “Satu orang pelaku lagi melarikan diri menggunakan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi. Tersangka kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang. Barang bukti yang kami amankan satu unit tangki semprot mesin merek IKEDA 88 warna putih oranye, satu bilah golok, dan satu buah karung warna putih,” katanya.
Kejadian bermula saat korban menuju gudang pupuknya. Saat itu, dia melihat dua orang yang tidak dikenal keluar dari gudang pupuk dan melarikan diri ke area persawahan. Saat memeriksa gudang mendapati pintu samping kanan gudang sudah terbuka dalam keadaan rusak dan melihat satu unit tangki semprot mesin merek IKEDA 88 warna putih oranye sudah tidak berada di tempat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun penjara.
Muharram Candra Lugina