• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 28/09/2025 17:33
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Sebuah Kamar Apartemen di Bandar Lampung Jadi Lokasi Pembuatan Tembakau Sintetis

Sebuah kamar apartemen di Bandar Lampung menjadi lokasi pembuatan tembakau sintetis atau gorila.

Ricky MarlyUmar RobbanibyRicky MarlyandUmar Robbani
22/09/24 - 23:15
in Kriminal
A A
Sebuah Kamar Apartemen di Bandar Lampung Jadi Lokasi Pembuatan Tembakau Sintetis

(dok. pixabay.com)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Sebuah kamar apartemen di Bandar Lampung menjadi lokasi pembuatan tembakau sintetis atau gorila.

Timsus Diresnarkoba Polda Lampung berhasil mengungkap praktik terlarang itu pada Sabtu, 21 September 2024.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, dari pengungkapan itu polisi menangkap enam tersangka inisial AA (18), DR (18), EP (19), MA (19), MR (19), dan AD (21). Mereka tertangkap sedang berada di kamar apartemen itu saat penggerebekan.

Baca Juga:

Dua Remaja Pemakai Tembakau Sintetis Ditangkap

“Total keenam tersangka diamankan oleh Timsus Ditresnarkoba ini seluruhnya merupakan warga Bandar Lampung,” ungkapnya, Minggu, 22 September 2024.

Dari lokasi kejadian petugas mengamankan barang bukti berupa 11 paket besar tembakau sintetis dan 13 paket kecil tembakau sintetis. Kemudian juga terdapat dua bungkus adonan ekstasi yang sudah tercampur bahan dasar tembakau sintetis.

Barang bukti lain seperti 10 butir pil ekstasi, satu botol cairan alkohol 95 persen, hingga empat unit handphone milik para tersangka juga turut aparat sita.

Pengungkapan kasus itu dari penemuan akun media sosial (medsos) Instagram yang menjual sintetis. Dari temuan itu aparat kepolisian melakukan pemantauan terhadap akun itu.

Selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan salah satu kamar apartemen di Bandar Lampung menjadi tempat produksi narkotika jenis tembakau sintetis dari akun medsos tersebut.

“Dari informasi ini, Timsus melakukan penggerebekan di lokasi kamar apartemen tersebut dan berhasil mengamankan enam orang tersangka berikut barang bukti,” jelas Umi.

Umi menambahkan, keenam tersangka bakal terjerat persangkaan Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para tersangka dan barang bukti saat ini berada di Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

Tags: polda lampungtembakauTERSANGKA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kantor Bupati Tanggamus. Dok Lampost.co

Mantan Koruptor Jadi Tenaga Ahli Pemerintah Kabupaten Tanggamus

byTriyadi Isworoand1 others
27/09/2025

Kotaagung (Lampost.co) – Pemerintah Kabupaten Tanggamus menjadi sorotan. Pasalnya, ada dugaan mantan narapidana kasus korupsi menjadi tenaga ahli pada lingkungan...

Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap 4 narapidana yang melakukan penipuan, dari balik jeruji besi. Keempatnya yakni MNY (30), S (31), dan RS (32) dari Lapas Kelas IIA Kota Bumi, dan RV (28) Lapas Kelas IIA Metro. Dok.

Sindikat Lovescam dari Lapas Ditangkap

byTriyadi Isworoand1 others
25/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung, menangkap 4 narapidana yang melakukan sindikat penipuan dari balik...

Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap 4 narapidana yang melakukan penipuan, dari balik jeruji besi. Keempatnya yakni MNY (30), S (31), dan RS (32) dari Lapas Kelas IIA Kota Bumi, dan RV (28) Lapas Kelas IIA Metro. Dok.

Petugas Lapas Bersiap Dipecat Bila Terbukti Membantu Sindikat Lovescam

byTriyadi Isworoand1 others
25/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap 4 narapidana yang melakukan penipuan Lovescam dari balik...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.