Bandar Lampung (Lampost.co) — Sebuah kamar apartemen di Bandar Lampung menjadi lokasi pembuatan tembakau sintetis atau gorila.
Timsus Diresnarkoba Polda Lampung berhasil mengungkap praktik terlarang itu pada Sabtu, 21 September 2024.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, dari pengungkapan itu polisi menangkap enam tersangka inisial AA (18), DR (18), EP (19), MA (19), MR (19), dan AD (21). Mereka tertangkap sedang berada di kamar apartemen itu saat penggerebekan.
Baca Juga:
Dua Remaja Pemakai Tembakau Sintetis Ditangkap
“Total keenam tersangka diamankan oleh Timsus Ditresnarkoba ini seluruhnya merupakan warga Bandar Lampung,” ungkapnya, Minggu, 22 September 2024.
Dari lokasi kejadian petugas mengamankan barang bukti berupa 11 paket besar tembakau sintetis dan 13 paket kecil tembakau sintetis. Kemudian juga terdapat dua bungkus adonan ekstasi yang sudah tercampur bahan dasar tembakau sintetis.
Barang bukti lain seperti 10 butir pil ekstasi, satu botol cairan alkohol 95 persen, hingga empat unit handphone milik para tersangka juga turut aparat sita.
Pengungkapan kasus itu dari penemuan akun media sosial (medsos) Instagram yang menjual sintetis. Dari temuan itu aparat kepolisian melakukan pemantauan terhadap akun itu.
Selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan salah satu kamar apartemen di Bandar Lampung menjadi tempat produksi narkotika jenis tembakau sintetis dari akun medsos tersebut.
“Dari informasi ini, Timsus melakukan penggerebekan di lokasi kamar apartemen tersebut dan berhasil mengamankan enam orang tersangka berikut barang bukti,” jelas Umi.
Umi menambahkan, keenam tersangka bakal terjerat persangkaan Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka dan barang bukti saat ini berada di Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.