Bandar Lampung (Lampost.co) — Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap dua wanita yang mempromosikan judi online. Kasus tersebut masuk dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Kedua tersangka tersebut yakni, BNS (18), warga Pringsewu, dan IBP (24), warga Pesawaran. BNS merupakan seorang selebgram dengan pengikut belasan ribu pada sosial medianya. Sedangkan IBP seorang ibu rumah tangga.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya, menekankan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas jaringan judi online.
“Kami telah mengamankan dua tersangka yang berperan aktif dalam mempromosikan situs judi online melalui media sosial. Ini adalah bukti komitmen kami dalam menjalankan amanat Undang-Undang ITE,” ujarnya, Senin, 1 Desember 2025.
Kemudian Tim Satgas Judol Polda Lampung terus melakukan pengembangan. Indikasi awal menunjukkan bahwa jaringan ini merupakan jaringan Kamboja. Polda. Lampung Sedang bergerak ke beberapa daerah Indonesia untuk memburu pengirim dana ke kedua pelaku.
“Termasuk pemilik akun judi online,” kata mantan Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung itu.
Selanjutnya, Polda Lampung juga menemukan adanya indikasi jual beli akun whatsapp dan nomor rekening bank yang tergunakan oleh jaringan tersebut.
“Dari hasil patroli siber. Kami menduga ada 11 tautan judi online dan 37 rekening yang berperan sebagai rekening penampung transaksi perjudian,” katanya.
Kemudian Polda Lampung juga telah mengirimkan surat resmi kepada PPATK guna melakukan inquiry dan analisis transaksi. Terlebih terhadap rekening-rekening yang dugaannya tergunakan untuk menerima dana deposit maupun penarikan keuntungan dari pemain judi online.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam bentuk promosi maupun permainan judi online. Karena ancaman hukumannya sangat serius, yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar,” katanya.






