Bandar Lampung (Lampost.co) — Polsek Sukarame akhirnya menangkap pelaku curanmor berinisial EA (20) warga Tanjung Aji, Lampung Timur. Pelaku tertangkap di tempat tinggalnya pada Selasa malam, 3 September 2024.
Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan mengungkapkan, EA merupakan pelaku curanmor di 3 lokasi di Bandar Lampung. Pelaku biasa menjalankan aksinya bersama HK (24) yang sudah lebih dulu tertangkap sehari sebelumnya.
Aksi terakhir kedua tersangka itu mereka lakukan di Perumahan Griya, Sukarame, Bandar Lampung, pada Senin, 2 September 2024. Mereka berhasil menggasak 1 unit sepeda motor honda beat milik mahasiswi.
“Pengakuannya baru tiga kali beraksi di wilayah Bandar Lampung. Namun masih kita dalami, kemungkinan ada TKP lain,” ungkapnya, Sabtu, 7 September 2024.
Berawal dari laporan kejadian terakhir itu, tim Tekab 308 Polsek sedang melakukan patroli langsung melakukan penyekatan dk perbatasan Jalan Ir. Sutami, Sukabumi, Bandar Lampung. Dari penyekatan itu polisi menemukan pelaku HK mengendarai motor korban ke arah Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
“Di lokasi tersebut, kami berhasil meringkus HK (24), sedangkan EA (20) berhasil melarikan diri,” kata dia.
Baru keesokan harinya, pihaknya bekerja sama dengan Polsek Melinting, Lampung Timur untuk melakukan penangkapan pelaku EA. Yang bersangkutan akhirnya polisi tangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya.
“Kedua pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama, yaitu curanmor,” ujarnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancaman hukuman pidana kurungan penjara paling lama 7 tahun.