Bandar Lampung (Lampost.co) – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengajak seluruh pihak agar menjaga independensi MK. Dan memastikan lembaga penjaga konstitusi tersebut tidak mendapat maupun terpengaruh oleh tekanan politik. Apalagi dalam menjalankan kewenangannya.
“Mari kita jaga bersama agar Mahkamah Konstitusi tidak terpengaruhi oleh tekanan politik ataupun segala bentuk intervensi. Terlebih yang menjurus pada kepentingan pragmatis demi tegaknya negara hukum Indonesia.” kata Suhartoyo dalam Sidang Pleno Khusus di Gedung MK, Rabu, 7 Januari 2026.
Kemudian Suhartoyo menegaskan, sepanjang 2025 MK terus berupaya menjaga independensinya dengan menutup ruang intervensi. Ini agar setiap putusan yang terhasilkan benar-benar lahir dari pertimbangan hukum dan nurani hakim.
“Dalam konteks inilah Mahkamah Konstitusi sepanjang tahun 2025 telah berikhtiar menjaga independensinya. Menutup ruang intervensi, dan memastikan bahwa setiap putusan lahir dari pertimbangan hukum. Serta nurani yang berlandaskan nilai dan prinsip yang terkandung oleh konstitusi,” ujarnya.
Independensi
Selanjutnya ia menekankan bahwa independensi merupakan kewajiban mutlak bagi hakim konstitusi sekaligus jaminan bagi para pencari keadilan.
“Dalam hal ini, hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan. Tetapi harus menjadi sarana untuk menghadirkan keadilan,” kata Suhartoyo.
Selanjutnya Suhartoyo menyampaikan bahwa dalam setiap proses persidangan. MK menjadikan Pancasila sebagai pemandu dan konstitusi sebagai kompas utama. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan hanya dapat terjaga melalui komitmen yang konsisten terhadap nilai-nilai tersebut.
“Mahkamah Konstitusi memahami bahwa kepercayaan publik adalah fondasi utama lembaga peradilan. Kepercayaan tersebut hanya dapat terjaga melalui konsistensi, transparansi, akuntabilitas, dan integritas,” ucapnya.
Sementara itu, sidang pleno khusus tersebut dihadiri delapan hakim konstitusi, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Satu hakim konstitusi yakni Anwar Usman berhalangan hadir.
Sejumlah tokoh nasional dan pejabat negara turut menghadiri sidang tersebut. Mereka yakni Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, serta perwakilan duta besar dari sejumlah negara.








