• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 25/09/2025 09:11
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Senjata Api Rakitan Ilegal Ancaman Serius, Akademisi Sarankan Langkah Terpadu

Selama Operasi Sikat Krakatau 2025, jajaran Polda Lampung dan Polres/ta berhasil menyita 50 pucuk senjata api rakitan.

Denny ZYAsrul Septian MalikbyDenny ZYandAsrul Septian Malik
18/08/25 - 19:10
in Hukum, Kriminal
A A
senjata api rakitan ilegal

Pemusnahan senjata api rakitan di Mapolda Lampung, Senin, 18 Agustus 2025. (Lampost.co/Asrul Septian Malik)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung, Benny Karya Limantara, menegaskan bahwa penggunaan dan peredaran senjata api rakitan ilegal di Lampung, terutama yang pelaku kejahatan pakai, merupakan ancaman serius bagi ketertiban umum, keamanan masyarakat, dan penegakan hukum di Indonesia.

Menurut Benny, senjata api rakitan ilegal tidak hanya berpotensi menimbulkan korban jiwa dan luka, tetapi juga mengganggu stabilitas sosial dengan menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.

“Kepemilikan dan penggunaan senjata api rakitan tanpa izin jelas melanggar ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur ancaman pidana berat bagi siapa pun yang menyimpan, membawa, atau memperjualbelikan senjata api ilegal. Oleh karena itu, peredaran senjata api rakitan harus dipandang sebagai kejahatan serius yang memerlukan perhatian khusus dari aparat penegak hukum dan partisipasi aktif masyarakat,” ujarnya, Senin, 18 Agustus 2025.

Benny menyarankan beberapa langkah strategis untuk menekan peredaran senjata api ilegal:

  1. Peningkatan Penegakan Hukum
    Aparat harus menindak peredaran dan penggunaan senjata api rakitan ilegal secara tegas, melalui operasi terpadu dan sanksi pidana yang konsisten.

  2. Edukasi Masyarakat
    Sosialisasi secara masif mengenai bahaya senjata api rakitan, baik dari sisi hukum maupun risiko keselamatan, sehingga masyarakat memahami bahwa kepemilikan senjata ilegal justru menjerumuskan pada ancaman pidana.

  3. Program Penyerahan Sukarela
    Pemerintah dan aparat keamanan membuka ruang bagi masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan untuk menyerahkan secara sukarela tanpa konsekuensi hukum, sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan bersama.

  4. Pendekatan Sosial dan Kultural
    Melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lembaga pendidikan untuk menekankan bahwa penggunaan senjata api rakitan bukan jalan yang benar dalam menyelesaikan persoalan.

“Keamanan masyarakat tidak dapat dibangun di atas penggunaan kekerasan dan senjata api ilegal. Kepatuhan terhadap hukum serta kesadaran kolektif untuk menolak senjata api rakitan merupakan kunci menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan berkeadilan,” tuturnya.

50 Pucuk Senjata Api Rakitan

Selama Operasi Sikat Krakatau 2025, jajaran Polda Lampung dan Polres/ta berhasil menyita 50 pucuk senjata api rakitan. Termasuk 8 pucuk yang pelaku kejahatan gunakan dan 42 pucuk hasil penyerahan sukarela masyarakat. Selain itu, aparat juga menyita 58 butir amunisi.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya preventif dan edukatif. Sekaligus memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan dan jual beli senjata api rakitan secara bebas. Semua senjata api yang disita dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda atau gergaji mesin.

Tags: Operasi Sikat Krakatau 2025polda lampungsenjata api rakitan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

saat Yusron menunjukkan brankas yang dibobol

Rumah Eks Kejati Sumbar di Pesisir Barat Dibobol, Perhiasan dan Uang Ratusan Juta Raib

byDelima Napitupuluand1 others
24/09/2025

Pesisir Barat (Lampost.co) -- Rumah keluarga mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Yusron, di Pekon Gunung Kemala Timur, Kecamatan...

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga orang petinggi PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Kasus ini merugikan negara hingga Rp200 miliar. Dok Kejati Lampung.

Kejati Lampung Buka Peluang Usut Pelaku Lain di Kasus Korupsi PT LEB

byTriyadi Isworoand1 others
23/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di...

Polda Lampung menyampaikan kronologi penangkapan dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melakukan pemerasan kepada Direktur RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM), Imam Ghazali. Dok Istimewa

Tak Hanya RSUDAM, Dua Oknum LSM Sering Lakukan Pemerasan Instansi Lain

byTriyadi Isworoand1 others
23/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tertangkap Polda Lampung sering kali melakukan pemerasan. Tidak hanya...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.