Bandar Lampung (Lampost.co): Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung meringkus, Kodri, salah satu anggota komplotan spesialis pencuri hewan ternak sapi di sejumlah wilayah Lampung, Senin, 3 Maret 2023.
Pelaku Kodri warga Kecamatan Tanjungbintang, Kebupaten Lampung Selatan diringkus dikediamannya. Sementara para rekannya saat ini masih dalam pengejaran petuas atau buron.
Komplotan pencuri ternak tersebut telah menyatroni hewan ternak di beberapa titik lokasi d Kabupaten Pesisir Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang.
“Pelaku ini merupakan spesialis pencuri ternak, dengan modus hewan disembelih di tempat. Lalu bagian organ dalamnya ditinggalkan,” ujar Kasubdit Penmas Humas Polda Lampung, AKBP Rahmat Hidayat, Kamis, 6 April 2023.
Rahmat melanjutkan, pengungkapan tindak pidana ini bermula atas peristiwa pencurian hewan ternak 2 ekor sapi di Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang pada Selasa, 6 Desember 2022.
Awal mula pelapor saat bangun dari tidur dan memeriksa kandang sapi di belakang rumah berjarak kurang lebih 20 meter, mendapati dua ekor sapinya di dalam kandang tidak ada.
“Alhasil, korban langsung mencari ke sekitaran area kandang sapi, namun hanya berhasil menemukan usus dan organ dalam sapi terlihat baru saja disembelih,” katanya.
Setelah menerima laporan kehilangan ternak sapi tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung mendapati informasi dan mengidentifikasi keberadaan pelaku. Saat itu langsung bergerak mengamankan tersangka Kodri, Senin, 3 Maret 2023 pukul 01.30 WIB di kediamannya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, tempat kejadian bersama-sama di Lampung Timur sebanyak 3 kali, Pesisir Barat 2 kali, dan Tulangbawang 1 kali.
“Seperti kita lihat, Kodri diamankan di Polda Lampung. Sementara para rekannya, Darmin dan Agus Purnomo sudah diamankan oleh Polres Lampung Timur, lalu tiga tersangka Edi, IIR, dan Feri masih DPO,” ujar Rahmat.
Sepucuk Senpi Rakitan Diamankan
Bersama dengan tersangka Kodri, polisi turut mengamankan barang bukti sepucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver dan enam amunisi aktif, serta satu setel pakaian milik pelaku.
“Dalam aksinya, Kodri ini biasa membekali diri dengan senpi rakitan. Ia merupakan residivis kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada 2020 dengan vonis 1 tahun 4 bulan di PN Kalianda,” katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api ancaman maksimal 15 tahun penjara.