• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 13/11/2025 01:17
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Seorang Anggota LSM Peras Kades di Pringsewu

webadminbywebadmin
20/12/23 - 17:00
in Kriminal
A A
Seorang Anggota LSM Peras Kades di Pringsewu

Pringsewu (Lampost.co) — Seorang anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) diduga memeras kepala pekon (desa) dengan meminta uang hingga Rp3 juta.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, menjelaskan tersangka inisial J (49) meminta uang kepada kepala Pekon di Pringsewu. Dia mengancam akan melapor kepada aparat penegak hukum atas dugaan melakukan penyelewengan anggaran.

“Oknum LSM itu sering datang ke rumah dan mengancam akan melaporkannya. Korban bernegosiasi dan menuruti kemauan oknum tersebut,” kata Faebo, Selasa, 20 Desember 2022.

Korban awalnya menyanggupi membayar Rp1 juta. Namun, tersangka kembali mendatangi korban dan meminta Rp3 juta lagi. “Korban hanya mampu memberi Rp400 ribu,” ujarnya.

Beberapa pekan kemudian, tersangka J kembali menghubungi korban meminta uang Rp3 juta. Tersangka turut mengancam melaporkan kades tersebut ke pihak berwajib dan meminta korban menemuinya di rumah makan sekitar Pringsewu.

Korban yang merasa tertekan akhirnya melapor ke polisi. Untuk itu, petugas menangkap oknum LSM tersebut.

“Tersangka J kami tangkap saat menerima uang Rp1 juta dari korban di rumah makan,” ujar dia.

Menurutnya, tersangka masih dalam pemeriksaan. Tersangka dijerat Pasal 368 subsider Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan. “Tersangka diancam pidana paling lama 9 tahun penjara,” kata dia.

Effran Kurniawan

ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani menyampaikan arahan di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Rabu (12/11/2025). Dok Diskominfotik Lampung.

Kejagung Soroti Dana Desa Ihwal Tren Korupsi Kepala Desa Meningkat

byTriyadi Isworoand1 others
12/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Agung mencatat peningkatan signifikan kasus korupsi yang melibatkan kepala desa dalam tiga tahun terakhir. Kondisi...

Menteri Koperasi dan UKM RI Dr. Ferry Joko Juliantono menyampaikan arahan di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Rabu (12/11/2025). Dok Diskominfotik Lampung.

Sinergi dan Kolaborasi Berbagai Pihak Perkuat Koperasi Desa

byTriyadi Isworoand1 others
12/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Sinergi dan kolaborasi berbagai pihak memperkuat peran koperasi desa untuk menghidupkan geliat perekonomian. Hal tersebut tertuang...

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Bank Tanah dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen tentang sinergitas tugas dan fungsi dalam mendukung Program Prioritas Nasional di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Rabu (12/11/2025). Dok Diskominfotik Lampung.

Kejagung Kawal Program Koperasi Desa Cegah Penyalahgunaan Anggaran

byTriyadi Isworoand1 others
12/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kejaksaan Agung (Kejagung) siap mengawal pelaksanaan koperasi desa. Ini sebagai wujud nyata sinergi pemerintah daerah bersama...

Berita Terbaru

Dukung Program E10 Pertamina, PTPN I Siap Pasok Bioetanol
Opini

Masa Depan Pengembangan Bioethanol di Provinsi Lampung

byMustaan
12/11/2025

Dr. Dedy Yuliawan, S.E., M.SiAkademisi FEB Unila ADANYA keinginan Gubernur Lampung menjadikan Provinsi Lampung sebagai tempat pengembangan Bioethanol perlu disikapi...

Read moreDetails
Generasi Muda Harus Teladani Perjuangan Para Pahlawan

Generasi Muda Harus Teladani Perjuangan Para Pahlawan

12/11/2025
FGD yang digelar PKBI Sumatera Barat, Rabu, 12 November 2025.

Global Fund Hentikan Bantuan Penanganan HIV

12/11/2025
tanah terpidana

Tanah Milik Terpidana Korupsi Jalan Ir. Sutami Disita Kejaksaan

12/11/2025
tanah terpidana

Hengki Widodo Janji Lunasi Kerugian Negara Akhir 2025

12/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.