Sukadana (Lampost.co) – Seorang aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Metro, inisial RN (40), dipolisikan karena melarikan mobil rental. Dia melakukannya bersama rekannya, yaitu KS (41), warga Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.
Keduanya kini mendekam di tahanan Polsek Batanghari sejak diringkus pada Selasa, 27 Desember 2022. Pelaku RN ditangkap di Jalan Raya Batanghari, sekitar pukul 01.30 WIB, sedangkan KS dibekuk di rumah sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolsek Batanghari, Iptu Erson, menjelaskan keduanya ditangkap setelah tidak mengembalikan mobil dalam dua hari sejak menyewa selama sehari. Awalnya, kedua tersangka datang ke rumah korban di Desa Banjarrejo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, sekitar pukul 17.00 WIB, Minggu, 25 Desember 2022.
“Mereka ingin untuk menyewa mobil korban selama sehari,” kata Erson, Rabu, 28 Desember 2022.
Namun, setelah sehari tersangka tidak kunjung mengembalikan mobil tersebut. Bahkan, mereka belum membayar sewa mobil tersebut.
“Pelaku juga tidak dapat dihubungi dan tidak ada kabar lagi,” ujarnya.
Untuk itu, korban melaporkannya ke Polsek Batanghari, Lampung Timur. Sehingga keduanya ditangkap dengan barang bukti satu unit mobil BE 8631 FM, fotocopy STNK mobil, dan kuitansi rental mobil.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan,” kata dia.
Effran Kurniawan