Gunungsugih (Lampost.co) — Polres Lampung Tengah membekuk seorang perampok uang sopir truk yang melintas di simpang tiga Terbanggibesar, Sabtu, 14 Januari 2023.
Tersangka RL (35), warga Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar, terpaksa harus ditembak di kakinya karena berusaha kabur dan melawan petugas.
Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP Edi Qorinas, menjelaskan aksi kelompok perampok tersangka itu sangat meresahkan masyarakat, khususnya sopir truk yang melintas di simpang Terbanggibesar.
“Kawanan ini terkenal sadis dan tak segan-segan melukai korbannya jika menolak pemintaan mereka,” kata Edi.
Tersangka RL itu menjalani aksinya bersama sejumlah rekanya yang saat ini masih dalam pemburuan petugas. Terlebih tersangka RL yang tercatat beberapa kali menjadi residivis.
Dia mengimbau agar pelaku lainnya segera menyerahkan diri. Sebab, petugas yang tengah bergerak tidak segan-segan melakukan tindakan tegas.
“Kami sudah kantongi identitas mereka. Para pelaku yang belum tertangkap, sebaiknya menyerahkan diri jika tidak ingin ditindak tegas,” ujarnya.
Dalam kasus itu, tersangka RL dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dia juga meminta pelaku kejahatan yang masih melakukan aksi kejahatan meresahkan masyarakat, segera berhenti dan bertobat.
Effran Kurniawan