Liwa (Lampost.co) – Warga menangkap seorang kakek berinisial IM (54) warga Kecamatan Kebuntebu, Lampung Barat karena diduga telah melecehkan 7 anak laki-laki. Para korban yang masih bertetangga dengan pelaku itu berusia 6 sampai 10 tahun.
Kasat Reskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, warga menangkap tersangka pada Jumat, 3 Mei 2024. Masyarakat kemudian menyerahkan pelaku ke Polsek Sumberjaya.
Kasus itu terungkap berawal dari kecurigaaan salah satu orang tua korban yang mencurigai perubahan perilaku anaknya. Orang tua yang penasaran kemudian bertanya kepada anaknya. Betapa terkejutnya orang tua ketika sang anak mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual.
Baca juga: Ayah-Kakek Kompak Cabuli Anak Kandung Berbulan-Bulan
Warga kemudian beramai-ramai menangkap pelaku dan menyerahkannya ke polisi. “Setelah kami minta keterangan, pelaku mengakui jika telah mencabuli tujuh korban. Kejadian itu berlangsung sejak Januari 2023 hingga Mei 2024. Tersangka mengaku merasa tertarik kepada para korban,” kata Kasat, Selasa, 7 Mei 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang. “Untuk korban, kami juga telah memberikan pendampingan dalam rangka pemulihan atas trauma,” kata dia.
Sementara itu untuk pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 76 e Jo Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. “Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban,” kata dia.