Kotaagung (Lampost.co) — Seorang pemuda asal Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Kotaagung Barat, Tanggamus, diringkus setelah buron selama enam bulan terakhir.
Tersangka inisial DA (29) dibekuk karena menusuk punggung korban Ahmad Saifudin yang tidak membayar utang Rp20 ribu pada Agustus 2022.
Kapolsek Kota Agung, AKP I Made Sudastra, menjelaskan kejadian itu saat keduanya bertemu dalam acara hajatan. Kemudian tersangka menagih utang Rp20 ribu ke temannya tersebut. Namun, korban menjawab belum ada uang dan langsung berbalik badan.
“Kesal merasa dicueki, tersangka langsung menusuk punggung korban dengan pisau,” kata Sudastra, Selasa, 7 Maret 2023.
Akibatnya, korban mengalami luka robek di punggung. Setelah menjalani perawatan, korban melaporkannya ke Polsek Kota Agung.
“Berdasarkan laporan, pemeriksaan saksi, dan alat bukti, tersangka ditangkap pada 4 Maret 2023. Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” kata dia.
Sementara itu, tersangka DA mengaku tersinggung kepada korban yang membuang badan ketika menagih utang.
“Saya tagih utang malah buang badan. Saya spontan menusuknya,” ujarnya.
Effran Kurniawan