Liwa (lampost.co) — RA (24) warga Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebuah handphone yang sedang dicas oleh pemiliknya.
Ia diamankan oleh jajaran Polsek Sumberjaya saat berada di rumah orang tuanya, Rabu, 27 September 2023.
Sementara aksi pencurian itu dilakukan tersangka pada Jumat, 22 September 2023 sekitar pukul 14:30 WIB di rumah korban Riko Arya, Pekon Gunung Terang, Kecamatan Air Hitam, Lampung Barat. Handphone milik korban itu diambil tersangka saat sedang dicas oleh korban.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Sumberjaya melalui laporan polisi nomor: LP/B/18/IX/2023/ SPKT/Polsek Sumberjaya/Res Lampung Barat/Polda Lampung tanggal 26 September 2023.
Kapolsek Sumberjaya Kompol Ery Hapri, mengatakan tersangka diamankan sekitar pukul 09:00 WIB, Rabu, 27 September 2023. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp4,8 juta.
Menindaklanjuti laporan korban, lalu pihaknya melalui tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sumberjaya yang dipimpin Ipda Mahmudi melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan proses penyelidikan, tim Tekab 308 Presisi mengamankan RA sebagai diduga pelakunya yang saat itu sedang berada di rumah orang tuanya di Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka RA, kata dia, mengakui jika benar dirinya telah mencuri handphone di rumah korban. Kini terduga pelaku RA berikut barang bukti berupa handphone hasil curiannya diamankan di Polsek Sumberjaya untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus tersebut, kata dia, terduka pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Ricky Marly