Kotabumi (lampost.co) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) meringkus seorang warga Jalan Taman Siswa, Kotabumi, Lampura. Tersangka inisial AT alias Agus (30), dibekuk saat hendak transaksi sabu-sabu di rumahnya kepada seseorang, Senin, 9 Januari 2023.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti dua paket sabu-sabu 0,87 gram, alat timbang digital, dan satu bundel bungkus sabu, serta uang tunai Rp988 ribu.
Kasat Narkoba Polres Lampura, AKP Made Indra Jaya, menjelaskan penangkapan itu berdasarkan informasi warga tentang warga yang kerap menjajakan sabu-sabu di rumah.
“Untuk itu tersangka digerebek dengan barang bukti sabu-sabu, alat timbang, dan uang hasil jual sabu,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka menjual barang terlarang itu seharga Rp500 ribu per paket. Narkoba itu didapat dari seseorang.
“Tersangka mengaku belum lama menjalankan bisnis itu karena tidak memiliki uang,” kata dia.
Pihaknya pun masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kasus itu untuk mengejar pemasoknya. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor: 35/2009 tentang Narkotika.
“Tersangka diancam dengan 20 tahun penjara atau seumur hidup,” kata dia.
Effran Kurniawan