Sukadana (Lampost.co) — Seorang pria asal Cilincing, Jakarta Utara, DKI Jakarta, ST (21), melarikan gadis belia SY (15), warga kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, ke Jakarta selama dua pekan.
Dalam melarikannya, pemuda itu melakukan pelecehan seksual terhadap remaja perempuan tersebut setiap hari.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, menjelaskan perbuatan itu berawal saat korban korban berpamitan dengan orang tuanya untuk pergi bersama pelaku ke rumah nenek pelaku di Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai. Keduanya menginap di rumah neneknya itu pada 16 November 2022.
“Lalu pada 17 November 2022, tersangka mencabuli korban dan esoknya mengajak korban pergi ke rumah saudaranya di Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Lamtim,” kata Zaky, Jumat, 30 Desember 2022.
Kemudian pelaku mengajak korban naik mobil travel dengan tujuan ke rumahnya di Jakarta. “Selama berada di Jakarta, korban dipaksa untuk dicabuli hampir setiap hari,” ujarnya.
Menurutnya, saat itu korban tidak bisa memberi tahu orang tuanya karena ponsel korban dijual ST. Setelah dua pekan pergi, korban menceritakannya kepada orang tuanya. Untuk itu, keluarga korban melaporkannya ke polisi.
“Atas laporan itu tersangka ditangkap Pamong Desa Muara Gading Mas dan diserahkan ke Polres Lamtim pada 28 Desember 2022, sekitar pukul 16.00 WIB,” kata dia.
Tersangka kini dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 KUHP.
Effran Kurniawan