• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 23/09/2025 18:36
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Seorang Pemuda Larikan Remaja ke Jakarta dan Dicabuli selama Dua Pekan

webadminbywebadmin
30/12/22 - 13:33
in Kriminal
A A
Seorang Pemuda Larikan Remaja ke Jakarta dan Dicabuli selama Dua Pekan

Sukadana (Lampost.co) — Seorang pria asal Cilincing, Jakarta Utara, DKI Jakarta, ST (21), melarikan gadis belia SY (15), warga kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, ke Jakarta selama dua pekan.

Dalam melarikannya, pemuda itu melakukan pelecehan seksual terhadap remaja perempuan tersebut setiap hari.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, menjelaskan perbuatan itu berawal saat korban korban berpamitan dengan orang tuanya untuk pergi bersama pelaku ke rumah nenek pelaku di Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai. Keduanya menginap di rumah neneknya itu pada 16 November 2022.

“Lalu pada 17 November 2022, tersangka mencabuli korban dan esoknya mengajak korban pergi ke rumah saudaranya di Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Lamtim,” kata Zaky, Jumat, 30 Desember 2022.

Kemudian pelaku mengajak korban naik mobil travel dengan tujuan ke rumahnya di Jakarta. “Selama berada di Jakarta, korban dipaksa untuk dicabuli hampir setiap hari,” ujarnya.

Menurutnya, saat itu korban tidak bisa memberi tahu orang tuanya karena ponsel korban dijual ST. Setelah dua pekan pergi, korban menceritakannya kepada orang tuanya. Untuk itu, keluarga korban melaporkannya ke polisi.

“Atas laporan itu tersangka ditangkap Pamong Desa Muara Gading Mas dan diserahkan ke Polres Lamtim pada 28 Desember 2022, sekitar pukul 16.00 WIB,” kata dia.

Tersangka kini dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 KUHP.

Effran Kurniawan

ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga orang petinggi PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Kasus ini merugikan negara hingga Rp200 miliar. Dok Kejati Lampung.

Kejati Lampung: Pengelolaan Dana Participating Interest (PI) Harus Tepat Sasaran

byTriyadi Isworoand1 others
23/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga orang petinggi PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai tersangka, Senin...

Wakil Ketua MPR RI

Perkuat Kapasitas Aparat Penegak Hukum Wujudkan Perlindungan Masyarakat

byTriyadi Isworoand1 others
23/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Penguatan kapasitas aparat penegak hukum dan masyarakat secara masif harus konsisten terlaksanakan. Ini untuk mewujudkan sistem...

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga orang petinggi PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Kasus ini merugikan negara hingga Rp200 miliar. Dok Kejati Lampung.

Modus 3 Petinggi PT. LEB Rugikan Negara Rp200 Miliar

byTriyadi Isworoand1 others
23/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga orang petinggi PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai tersangka. Ketiganya...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.