Bandar Lampung (Lampost.co) — Polisi menangkap seorang perawat di Bandar Lampung berinisial LA (28) karena terlibat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Pelaku ditangkap bersama 2 rekan lainnya yang juga turut terlibat yakni GF (30) dan AH (20).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengungkapkan, korban merupakan teman dari pelaku AH. Pelaku berpura-pura mengajak korban menonton bioskop di sebuah mall di Jalan RA Kartini, Tanjungkarang Pusat, pada 17 Januari 2024.
“Sebelum mengajak nonton, AH telah menduplikat kunci motor korban. Kemudian kunci ia serahkan kepada pelaku LA dan GF,” kata dia, Senin, 13 Mei 2024.
Baca juga: Pelaku Curanmor Bersenpi Ditangkap Warga
Korban bersama AH datang ke mall sekitar pukul 19.30 WIB. Saat tiba di lokasi, AH mengarahkan korban untuk parkir kendaraan di area depan mall saja. Tanpa curiga, korban menuruti pelaku dan masuk ke mall bersama korban.
Setelah masuk mall, AH mengabari pelaku LA dan GF bahwa korban sudah masuk ke bioskop. Kesempatan itu mereka manfaatkan untuk mencuri sepeda motor yang berada di areal parkir.
“Pada saat selesai nonton sekitar pukul 22.00 WIB, korban hendak pulang an mendapati sepeda motornya sudah tidak ada,” kata dia.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku AH di kawasan Sukarame beserta 1 unit motor yang pelaku gunakan saat beraksi.
Polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap LA dan GF di sekitar Pasir Gintung, Tanjungkarang Barat.
Dari pengakuan para pelaku, sepeda motor curian telah mereka jual seharga Rp3,5 juta. Hasil penjualan kemudian mereka bagi rata.
Atas perbuatannya ketiga pelaku terancam Pasal 363 UU KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman maksimal pidana penjara 7 tahun.