Mengala (Lampost.co) — Polsek Banjar Agung, menangkap AA (33), pencuri kabel tower milik salah satu provider yang ada di wilayah Tulangbawang. Pelaku yang berprofesi sebagai petani itu merupakan warga Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang.
Menurut Kapolsek Banjar Agung, Kompol Feizal Reza Harahap, pihaknya menangkap pelaku saat sedang beraksi di salah satu tower provider di Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung. “Petugas kami menangkap pelaku pada Kamis, 1 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WIB,” kata dia, Sabtu, 3 Agustus 2024.
Petugas menyita barang bukti 5 gulung kabel warna hitam dengan panjang sekitar 202 meter. Tutup box, 4 klem kabel warna hitam, 3 karung warna putih, 3 tang, dan 2 sepeda motor merek Honda Revo warna hitam.
Baca juga: Dua Pencuri Gasak Kabel Dermaga Bakauheni Pakai Alat Sederhana
“Pelaku merusak pagar kawat berduri terlebih dahulu. Lalu memanjat pagar dan masuk ke dalam ruang tower. Mematikan mesin BTS, kemudian pelaku memanjat tower dan memotong kabel dengan menggunakan tang,” kata dia.
Kapolsek menyatakan, penangkapan pelaku spesialis pencuri kabel tower provider ini hasil patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3). “Saat sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan C3, petugas kami melihat ada seorang pria yang mencurigakan. Ia sedang berdiri dan melakukan aktivitas pada malam hari di dekat tower provider,” kata dia.
“Setelah mengetahui kedatangan petugas kami, pelaku ini berusaha melarikan diri dengan memanjat pagar. Kami akhirnya dapat menangkap pelaku setelah sempat kejar-kejaran. Pelaku sudah kami bawa ke Mapolsek Banjar Agung,” kata dia.
Pelaku terancam Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.