Sukadana (Lampost.co) — Seorang pria asal Desa Negeriagung, Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur, ditangkap menyimpan 0.14 gram sabu-sabu. Tersangka inisial HN (37) diringkus di Desa Sukaraja Tiga, Kecamatan Marga Tiga, sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis, 22 Desember 2022.
Kasatres Narkoba Lampung Timur, Iptu Suheri, menjelaskan penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat. Dalam penyelidikan pihaknya menemukan seseorang mencurigakan.
“Kami geledah pria itu dan ternyata ditemukan sabu 0.14 gram,” kata Suheri, Senin, 26 Desember 2022.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku barang tersebut miliknya. “Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata dia.
Effran Kurniawan