Way Kanan (Lampost.co) – Polsek Blambangan Umpu meringkus seorang pria asal Kampung Panca Negeri, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan, inisial ASP alias Ujang (36), sekitar pukul 22.30 WIB, Senin, 2 Januari 2023. Dia dijebloskan ke dalam penjara karena mencuri satu unit ponsel dari rumah tetangganya.
Kapolsek Blambangan Umpu, Kompol A Yudi Taba, menjelaskan tersangka membobol rumah korban Hendra, yang masih satu kampung, sekitar pukul 02.00 WIB, 6 Desember 2022. Dari rumah tersebut, tersangka Ujang menggasak ponsel yang sedang diisi daya di ruang tamu.
“Korban baru menyadari ada pencuri saat bangun tidur pukul 06.00 WIB, melihat pintu dapur dan ruang tamu yang terbuka,” kata Yudi, Kamis, 5 Januari 2023.
Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke Polsek Blambangan Umpu. Setelah menjadi buronan polisi selama sebulan terakhir, tersangka akhirnya dapat ditangkap.
“Tersangka dikenai Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” katanya.
Effran Kurniawan